Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda hingga 3 Maret 2026

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda hingga 3 Maret 2026. Sidang ini terkait penetapan status tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.

"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putra, Selasa (24/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Ini Alasannya

Sulistyo menegaskan, apabila pihak KPK kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan.

"Di KUHAP itu kan dua kali, Undang-Undang 20 Tahun 2025. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meksiko Memanas Usai Kematian Bos Kartel Narkoba, 25 Tentara Tewas
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Gubernur Luthfi Canangkan Gerakan ASRI, Target Zero Waste 2029
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Guru Transfer Italia Sebut Persib Sudah Dekati Ronald Koeman Jr 8 Bulan Lalu, Ini Respons Orang Dalam Maung Bandung
• 4 jam lalubola.com
thumb
Dituding Pacar Jadi Penghalang, Okin Ngaku Salah Soal Tak Hadir di Acara Anaknya
• 8 jam laluintipseleb.com
thumb
Pemprov DKI Perketat Lapangan Padel, Siap Bongkar jika Tak Punya Izin
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.