Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap bahwa premi asuransi kesehatan pada 2025 turun cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya. Inflasi medis yang tinggi pada 2025 menjadi biang kerok tekanan kinerja asuransi kesehatan.
AAUI melaporkan bahwa premi asuransi kesehatan 2025 berada di angka Rp9,34 triliun, turun hingga Rp2,48 triliun atau 20,9% (year on year/YoY).
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai bahwa tingginya inflasi medis membuat perusahaan-perusahaan asuransi umum dan jiwa yang memiliki layanan asuransi kesehatan terpaksa menaikkan premi dengan cukup signifikan. Hal itu pun memengaruhi kinerja perolehan premi.
“Kalau kita bicara asuransi ini kan tidak terlepas dari medical inflation yang cukup tinggi… karena akibat dari medical inflation, ini mendorong adanya peningkatan harga yang cukup signifikan yang dibayar,” ujar Budi dalam konferensi pers pelaporan kinerja asuransi umum dan reasuransi hingga kuartal IV/2025 di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Wakil Ketua untuk Bidang Statistik dan Riset AAUI Trinita Situmeang menilai bahwa perkembangan terbaru tersebut memang wajar industri menyikapi biaya kesehatan yang naik cukup tinggi. Dia menyebut bahwa kenaikan biaya kesehatan itu pun terjadi di negara-negara tetangga.
Dia mengatakan bahwa mungkin akan terjadi suatu tindakan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan sektor asuransi kesehatan.
Baca Juga
- Perjanjian Dagang RI-AS: Indonesia Tak Boleh Batasi Asuransi Simpan Data di Luar Negeri
- AAJI Sebut Kenaikan Biaya Medis jadi Aral Penjualan Asuransi Kesehatan
Menurutnya, di tengah pengetatan ekonomi yang dialami masyarakat dan peningkatan biaya kesehatan, terdapat pertimbangan penyesuaian pada cakupan paket-paket kesehatan yang ditawarkan, termasuk soal batas-batas dalam polis asuransi.
Trinita juga mencatat bahwa kenaikan dalam rasio klaim yang dibayar pada asuransi kesehatan juga menandakan bahwa biaya kesehatan di Indonesia meningkat. Pada 2024, rasio klaim dibayar berada di kisaran 58,2%, sementara pada 2025 rasio tersebut naik menjadi 67,3%.
Sebagai informasi, klaim dibayar asuransi kesehatan pada 2025 mencapai Rp6,29 triliun, turun 8,6% (YoY).
“Kita bisa melihat di sini bahwa kenaikan biaya kesehatan tersebut, yang direfleksikan sebagai kenaikan klaim rasio, itu tentunya dari sisi penanggung risikonya juga ada beberapa konsekuensi atau ada beberapa improvement yang dilakukan ,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Salah satu konsekuensi yang Trinita sebut adalah penyesuaian harga asuransi kesehatan. Sementara itu, dari sisi masyarakat atau konsumen, konsekuensi yang mungkin terjadi adalah pemilihan cakupan asuransi yang disesuaikan dengan anggaran ataupun jangkauan yang memang benar-benar diprioritaskan.
Budi menyatakan bahwa AAUI bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), asosiasi rumah sakit swasta, dan asosiasi rumah sakit pemerintah telah menandatangani suatu nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada akhir 2025 lalu.
Meski begitu, dia menyatakan bahwa saat ini belum ada dampak yang signifikan dari MoU tersebut.
Budi juga menyinggung mengenai terdapat aturan-aturan yang dikeluarkan oleh regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada akhirnya menambah biaya bagi pelaku industri asuransi kesehatan untuk melakukan mitigasi risiko. Contoh aturan yang dia sebut menambah beban biaya adalah pembentukan dewan penasihat medis (DPM) dan standardisasi berbagai platform atau laporan.
“Saya pikir ini sebetulnya belum menunjukkan satu kinerja yang memang proper untuk di lini usaha asuransi kesehatan. Kita masih berjibaku,” ungkap Budi.
Dia mengatakan bahwa para asosiasi industri asuransi telah berdiskusi untuk menghadapi kondisi yang ada dan aturan-aturan yang harus diimplementasikan, yang diminta oleh lembaga-lembaga pemerintah, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, jika industri asuransi harus sepenuhnya mengikuti aturan main yang diberikan oleh Kemenkes atau BPJS Kesehatan, industri tersebut bisa mempunyai performa yang tidak baik. Oleh karena itu, diskusi yang cukup signifikan sedang berjalan di antara para pemangku kepentingan agar solusi yang baik bagi semua pihak dapat tercapai.
Mengenai performa, berbeda dengan asuransi umum, performa sektor reasuransi kesehatan hingga kuartal IV/2025 mengalami kenaikan. Premi yang dicatat oleh reasuransi kesehatan tumbuh 427% (YoY) atau Rp110 miliar menjadi Rp136 miliar, sementara klaim yang dibayar tumbuh 459,6% (YoY) atau Rp80 miliar menjadi Rp97 miliar.
Budi menyebut bahwa hal tersebut bisa terjadi setelah terjadi penaikan harga yang cukup besar di industri setelah munculnya inflasi medis yang tinggi. Meski begitu, peningkatan performa tersebut belum dapat menutup rasio klaim reasuransi kesehatan di pasar.
Rasio klaim dibayar reasuransi kesehatan pada 2025 berada di angka 71,8%, naik dari angka 67,6% pada 2024. (Laurensius Katon Kandela)




