Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah dalil Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto yang mengklaim tindakannya sebagai bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi Business Judgment Rule (BJR) dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026, JPU Zulkipli menegaskan bukti persidangan menunjukkan adanya intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina untuk melanggar prosedur penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) maupun sewa kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” ujar Zulkipli dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 24 Februari 2026.
JPU juga menyoroti unsur niat jahat (mens rea) yang melekat pada Muhammad Kerry Andrianto dan dua rekan lainnya.
Menurut Zulkipli, tindakan terdakwa merupakan hasil upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi keuntungan finansial secara melawan hukum. Oleh karena itu, argumen penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya mens rea dianggap tidak berdasar.
Mengenai tuntutan kerugian negara, JPU menjelaskan total tuntutan mencapai Rp13,5 triliun, terdiri dari pembayaran sewa OTM senilai Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian ekonomi negara sebesar Rp10,5 triliun.
“Penghitungan ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” jelas Zulkipli.
JPU menambahkan, pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai PERMA Nomor 5 Tahun 2014, menargetkan pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan.
"Proses ini dianggap sangat relevan agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM di masyarakat tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada para pihak yang telah menikmati hasil kejahatan tersebut," tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews





