Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyayangkan ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sikap lembaga antirasuah tersebut dinilai kontradiktif dengan pernyataan sebelumnya yang mengaku siap menghadapi gugatan terkait penetapan tersangka kasus kuota haji tersebut.
"Kita kan melihat respons dari KPK pasca kita mengajukan permohonan ini. Dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap. Tapi pas hari ini kan kita lihat mereka yang menunda," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga :
Hakim PN Jaksel: Jika KPK Tak Hadir, Sidang Yaqut LanjutMellisa menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak KPK untuk tidak hadir dan meminta penundaan. Namun, ia memastikan tim hukum akan mengawal ketat proses ini agar tetap berjalan transparan dan berada di koridor hukum yang benar. Baginya, praperadilan adalah mekanisme krusial untuk menguji aspek formil sebuah penyidikan.
"Kami tetap menghargai bahwa mereka memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini. Tapi tentu kami juga akan memastikan proses ke depan ini berjalan dengan baik, dengan transparan. Kami punya harapan yang sangat besar kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk bisa melihat perkara ini secara jernih, prosedural," lanjut Mellisa.
Lebih lanjut, Mellisa mengingatkan bahwa penetapan status tersangka merupakan langkah hukum yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak asasi seseorang. Oleh karena itu, integritas penegak hukum dalam memegang teguh prosedur perundang-undangan menjadi pertaruhan dalam kasus ini.
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
"Betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang, ini akan menjadi persoalan," ucap Mellisa.
Majelis hakim sendiri telah menjadwalkan ulang persidangan pada 3 Maret 2026 mendatang. Sidang tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi KPK untuk hadir memberikan jawaban sebelum hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara tanpa kehadiran termohon.



