Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian Poengky Indarti menilai oknum personel Polri yang terlibat kasus narkoba perlu disanksi pidana berat untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru oleh personel lainnya.
“Pemberian sanksi pidana yang berat, antara lain hukuman mati dan hukuman seumur hidup, diharapkan mampu memberikan shock therapy,” katanya di Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurutnya, oknum personel perlu dijerat dengan pasal berlapis yang dapat memiskinkan pelaku dan keluarganya.
"Selain dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang (UU) Narkoba atau UU Psikotropika, pelaku juga perlu dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku dan keluarganya," katanya.
Tidak hanya itu, ia juga menilai perlunya pemberitaan secara masif soal pelaku sehingga diharapkan dapat menjadi tamparan bagi pelaku dan keluarganya serta atasannya karena dianggap gagal mengawasi anak buah.
"Dengan demikian diharapkan sanksi sosial akan dapat memperkuat efek jera," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu juga menilai perlunya penguatan sistem pengamanan dan penyimpanan barang bukti narkoba, antara lain penggunaan CCTV di sekitar tempat penyimpanan barang bukti narkoba serta penggunaan body worn camera (kamera tubuh) bagi anggota Reserse Narkoba.
Di samping itu, pemusnahan barang bukti narkoba juga harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar tidak disalahgunakan oleh oknum personel.
"Pemusnahan barang bukti narkoba sesuai aturan perundang-undangan perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh agar tidak ada lagi anggota yang berani bermain dengan beragam modus, termasuk menukar barang bukti dengan tawas dan menjual barang bukti narkoba," ucapnya.
Baca juga: Pengamat nilai pengawasan ketat cegah personel Polri terlibat narkoba
Baca juga: Personel kembali terlibat narkoba, Polri tegaskan tak ada toleransi
Baca juga: Kompolnas: Tes urine pintu pencegahan personel Polri terlibat narkoba
“Pemberian sanksi pidana yang berat, antara lain hukuman mati dan hukuman seumur hidup, diharapkan mampu memberikan shock therapy,” katanya di Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurutnya, oknum personel perlu dijerat dengan pasal berlapis yang dapat memiskinkan pelaku dan keluarganya.
"Selain dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang (UU) Narkoba atau UU Psikotropika, pelaku juga perlu dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku dan keluarganya," katanya.
Tidak hanya itu, ia juga menilai perlunya pemberitaan secara masif soal pelaku sehingga diharapkan dapat menjadi tamparan bagi pelaku dan keluarganya serta atasannya karena dianggap gagal mengawasi anak buah.
"Dengan demikian diharapkan sanksi sosial akan dapat memperkuat efek jera," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu juga menilai perlunya penguatan sistem pengamanan dan penyimpanan barang bukti narkoba, antara lain penggunaan CCTV di sekitar tempat penyimpanan barang bukti narkoba serta penggunaan body worn camera (kamera tubuh) bagi anggota Reserse Narkoba.
Di samping itu, pemusnahan barang bukti narkoba juga harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar tidak disalahgunakan oleh oknum personel.
"Pemusnahan barang bukti narkoba sesuai aturan perundang-undangan perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh agar tidak ada lagi anggota yang berani bermain dengan beragam modus, termasuk menukar barang bukti dengan tawas dan menjual barang bukti narkoba," ucapnya.
Baca juga: Pengamat nilai pengawasan ketat cegah personel Polri terlibat narkoba
Baca juga: Personel kembali terlibat narkoba, Polri tegaskan tak ada toleransi
Baca juga: Kompolnas: Tes urine pintu pencegahan personel Polri terlibat narkoba





