GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat aturan terkait pendirian lapangan padel di kawasan permukiman. Meskipun lapangan tersebut telah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), operasionalnya kini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di lingkungan perumahan, saya memutuskan untuk meminta kepada Wali Kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya, untuk melakukan negosiasi dengan warga dan memberikan batasan waktu maksimal penggunaan lapangan padel tersebut, yaitu tidak boleh lebih dari pukul 20.00 malam,” tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).
Ia memastikan kebijakan ini berlaku untuk seluruh lapangan padel yang berada di zona hunian. Meskipun secara administrasi lapangan padel sudah memenuhi syarat bangunan, kenyamanan warga tetap menjadi prioritas utama.
Baca juga : Pramono Batasi Jam Operasional Lapangan Padel di Permukiman Padat Jakarta
“Oleh karena itu, untuk semua lapangan padel yang berada di perumahan, meskipun telah memperoleh izin PBG, operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 malam,” tambahnya.
Selain pembatasan jam operasional, Pemprov DKI juga mewajibkan pengelola lapangan untuk memasang sistem peredam suara. Pramono mengakui, keluhan warga tidak hanya terkait aktivitas olahraga, tetapi juga dampak kebisingan akibat pantulan bola dan teriakan pemain yang sering berlangsung hingga malam hari.
“Apabila lapangan padel menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola atau teriakan yang mengganggu warga sekitar, maka lapangan padel di perumahan wajib untuk memasang sistem kedap suara. Pantulan bola tidak boleh mengganggu kenyamanan masyarakat,” tandasnya.





