JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini menyampaikan tanggapannya atas ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Selasa (24/2/2026).
"Kita kan melihat respons dari KPK pasca kita mengajukan permohonan ini dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap, gitu kan. Tapi kan fakta hari ini kan kita lihat mereka yang menunda," katanya di PN Jaksel, Selasa, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Namun, Mellisa menyatakan pihaknya tetap menghargai hak-hak KPK.
"Kami sampaikan kami tetap menghargai, mereka memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini. Tapi tentu kami juga akan memastikan proses ke depan ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Mellisa juga menyatakan harapannya kepada hakim yang memeriksa perkara ini agar bisa melihat perkara secara jernih.
"Di dalam KUHAP yang baru, ini sudah masuk ke dalam upaya paksa penetapan tersangka. Jadi, betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang, ini akan menjadi persoalan," katanya.
Ia juga menyinggung mengenai belum adanya penghitungan kerugian yang pasti sebelum penetapan tersangka Yaqut.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan
"Kami juga melihat pasca KUHP dan KUHAP yang baru, kemarin juga ada putusan terkait dengan materi yang sama seperti yang kami sampaikan, bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara. Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari Rp1 triliun, Rp100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya," jelasnya.
Mellisa mengatakan, terakhir kali dirinya mendampingi Yaqut hadir di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ada rilis perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji yang menjerat kliennya itu.
"Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut waktu di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apa pun dana kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK," ucapnya.
Mellisa mengatakan KPK hanya memandang dan menilai kewenangan terkait dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan adalah salah.
"Padahal seperti yang Gus Yaqut tadi sampaikan, di dalam MoU dengan Saudi, Saudi ini adalah ultimate authority (otoritas tertinggi) yang mengambil keputusan. Itu dinyatakan secara jelas bahwa pembagian kuotanya memang seperti itu. Punya kewenangan apa seorang Gus Yakut," ucapnya.
Mellisa juga menepis mengenai dugaan pembagian kuota haji tambahan 50:50 seperti yang disebut KPK.
"Kalau dikatakan itu dibagi 50:50, enggak. Karena faktanya dari 241.000 ada 213.320 jamaah haji reguler yang berangkat dan hanya 27.000 sekian yang dari haji khusus. Artinya hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50:50," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji: KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex
Sidang Praperadilan Yaqut Hari IniPihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menag Yaqut dengan termohon KPK, di PN Jaksel hari ini.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- yaqut
- kuasa hukum yaqut
- sidang praperadilan yaqut
- kpk
- praperadilan yaqut
- kasus kuota haji





