Masyarakat diminta tidak khawatir dengan produk dari Amerika Serikat (AS) yang akan masuk ke Indonesia. Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk AS yang masuk Indonesia tetap wajib memiliki label halal.
“Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal, tidak benar,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, dikutip Selasa (24/2).
Haikal meminta masyarakat tidak khawatir terkait label halal ini. Dia memastikan terkait sertifikasi halal tidak ada yang dilanggar, pemerintah amat serius dan transparan.
“Jangan khawatir, untuk urusan halal, gak ada hal yang dirahasiakan, gak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” tegas Babe Haikal.
Sejak 1974, AS juga sudah punya regulasi yang ketat terkait produk halal. Bahkan, AS pun punya lembaga halal tersendiri yang sudah tepercaya.
Dia mencontohkan, Amerika sudah memiliki badan halal seperti Halal Transaction of Omaha (HTO) atau Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Lembaga-lembaga itu pun sudah diakui dan bekerja sama dengan banyak negara, termasuk dengan Indonesia.
“Saya juga bukan membela Amerika. Amerika justru lebih ketat loh (untuk urusan halal) karena dia telah memberlakukan halal sejak 1974 dengan berdirinya IFANCA,” jelas Haikal.
Sebelumnya, beredar misinformasi yang menyebut bahwa kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS membuat produk AS yang masuk Indonesia tak perlu label halal.
BPJPH memastikan informasi itu ditafsirkan keliru. Logikanya, kata Haikal, mana mungkin perusahaan AS memasukkan produknya tanpa ada labelisasi halal. Apalagi masyarakat Indonesia sangat sensitif terkait label halal ini.
“Mereka juga sudah bisa belajar dong, andai kata mereka benar-benar masuk tanpa ada label halal, ya siapa yang beli di Indonesia. Itu sama juga menutup perusahaan-perusahaan itu dan merembet dengan boikot. Gak mungkinlah terjadi,” terang dia.
2 Sertifikat HalalHaikal juga memastikan setiap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk Indonesia memiliki dua label halal sekaligus.
Labeling halal ini pun tetap berlaku usai perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS disepakati pekan lalu di Washington DC.
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ungkap Haikal.
MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat. MRA ini salah satunya sudah dijalin lama dengan AS.
Ketika otoritas halal di sana sudah memberi label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memerikannya sejak tahap awal.
“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegas Haikal.
Untuk itu, masyarakat tak perlu ragu dengan produk AS yang masuk ke Indonesia usai kesepakatan ART. Pastikan produk itu sudah memiliki dua label halal dari masing-masing negara.
“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” tegasnya.
Wakil Ketua MUI Marsudi mengatakan, sejak otoritas halal masih dipegang MUI pun, kerja sama dengan lembaga halal AS sudah terjalin. Misalnya, ketika barang dari AS sudah bersertifikat halal berdasarkan lembaga di sana, maka di Indonesia tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan dari awal.
“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” katanya.





