REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjanjian antara Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia (RI) tentang perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) memuat isu sertifikasi halal. Dalam dokumen tersebut, pada Pasal 2.9 yang membahas halal untuk barang manufaktur menjadi sorotan publik dan dianggap kontroversial. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menilai Pasal 2.9 menunjukkan potensi ketidakkonsistenan terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.
Berikut ini redaksi lengkap Pasal 2.9 yang membahas halal untuk barang manufaktur:
- Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Kewajiban Sertifikasi Halal Jadi Perhatian, Ini Kata Pengamat
- Prinsip Halal dan Thayib dalam Islam, Pedoman Konsumsi bagi Muslim
- BPJPH Tegaskan tak Ada Pengecualian Halal Bagi Produk Amerika, Begini Ketentuannya
-
Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat (AS) atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal.
-
Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan obat-obatan.
.rec-desc {padding: 7px !important;} -
Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.
-
Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk impor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia akan menyederhanakan proses lembaga sertifikasi halal AS memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.
Sebelumnya, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menanggapi isi Pasal 2.9. Ia menegaskan bahwa aturan halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal secara tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, dan jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal serta produk haram mencantumkan keterangan tidak halal.
"Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Pasal 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku. Karena mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan produknya," kata Muti, dikutip dari laman MUI Digital, Ahad (22/2/2026).
Muti menilai kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri selain AS memiliki kewajiban yang tidak dimiliki produsen asal AS.
Muti mengungkapkan negara lain dapat menuntut hal yang sama. Bahkan, ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dugaan diskriminasi.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," ujarnya.




