JAKARTA, KOMPAS.TV - Sungai Cisadane tercemar akibat gudang berisi pestisida terbakar di Tangerang Selatan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada biaya yang harus ditanggung oleh pelaku pencemaran lingkungan. Ada upaya pemulihan jangka panjang yang harus dilakukan, termasuk kerugian lingkungan.
Hanif menyebut PT Biotek Saranatama harus bertanggung jawab terkait pencemaran Sungai Cisadane. Sebab, perusahaan tersebut tidak memiliki SOP kedaruratan, tidak tersedianya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang diproyeksikan untuk mengantisipasi kondisi darurat.
Menurutnya, boleh dikatakan Biotek Saranatama sengaja melakukan pencemaran. Sebab, perusahaan tersebut sengaja tidak mau menyiapkan antisipasinya.
Sementara itu, Hanif mengatakan proses pidana pencemaran Sungai Cisadane dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya gudang berisi sekitar 20 ton bahan kimia pestisida milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan terbakar pada 9 Februari 2026. Residu dari terbakarnya gudang pestisida itu mencemari Sungai Cisadane.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/YLoxQWH4MfI?si=XIfduuvic8Z4iHeE
#cisadane #terbakar #limbah
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah Lebih Dekat, Satu Langkah Makin Terpercaya!
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- cisadane
- tercemar
- gudang
- pestisida
- terbakar
- tangsel





