57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Ketua KPK Setyo Budianto meminta Biro Hukum menganalisis putusan KIP mengenai keterbukaan hasil assessment TWK.
  • Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan 57 eks pegawai KPK agar hasil assessment TWK dibuka.
  • Putusan KIP dianggap sebagai kemajuan untuk pemulihan 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan via TWK.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menyebut tim Biro Hukum KPK akan menganalisis putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan hasil assessment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum untuk Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telah dulu," kata Setyo di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Dia juga mengatakan Biro Hukum maupun Sekjen KPK, Cahya H Harefa harus menelaah putusan tersebut terlebih dahulu sebelum nantinya memberikan respons atas potensi kembalinya 57 eks pegawai ke KPK.

"Mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa yang hasil yang didapatkan. Itu saja sementara respons dari saya," ujar Setyo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan yang dilayangkan 57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan begitu, seluruh pihak yang terlibat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) saat itu wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon. Putusan KIP ini memerintahkan agar hasil assessment TWK bisa dibuka kepada publik.

Gugatan ini diajukan oleh Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan. Melalui TWK yang diperkarakan dalam gugatan ini, para mantan pegawai KPK diberhentikan dari posisi mereka.

"Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata Hotman dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono yang juga diberhentikan melalui TWK menyebut dikabulkannya gugatan ini oleh KIP menjadi awal kemenangan bagi pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial

“Rezim telah berubah, kebenaran mulai terkuak. TWK sebagai langkah abal-abal menyingkirkan pegawai penjaga KPK terbukti cacat, karena dilakukan secara diam-diam dan manipulatif. Tujuannya melemahkan pemberantasan korupsi. Ini sebagai momentum bagi Presiden Prabowo untuk meninjau kembali UU KPK dan kembalinya IM57 ke KPK,” tutur Giri.

Menurut Ita, putusan ini menjadi salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK setelah menuntut keadilan selama lima tahun terakhir.

Kemudian, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai langkah untuk menggugat ke KIP ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai ke KPK.

“Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” kata Lakso.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Howe tegaskan tetap turunkan skuad terbaik hadapi Qarabag
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
WOM Finance (WOMF) Terbitkan Obligasi Rp1,5 Triliun, Bunga hingga 5,50%
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hampir 20 Negara dan Organisasi Regional Kutuk Langkah Israel di Tepi Barat
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Menlu Sugiono Soroti Kemunduran Perlucutan Senjata Global di Forum PBB
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Fondasi Lebih Penting dari Sensasi
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.