REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memastikan keselamatan jamaah haji jadi perhatian utama dalam menentukan kuota haji. Yaqut merasa mengutamakan prinsip hifdzun nafsi atau perlindungan fisik dan spiritual manusia dari bahaya.
Hal itu dikatakan Yaqut usai menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026). Praperadilan itu diajukan Yaqut guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai status tersangka perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Baca Juga
Tak Mau Dipersalahkan, Gus Yaqut: Haji Itu Yurisdiksinya Saudi
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Hingga 3 Maret, Ini Penjelasan Hakim
"Saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji. Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah," kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut menjelaskan, kebijakan soal kuota haji saat ia menjabat menag, lahir karena mencermati kondisi di Arab Saudi. "Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujar Yaqut.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, Yaqut menerangkan alasannya hadir langsung dalam sidang praperadilan karena ingin memenuhi haknya. Yaqut membantah kalau upaya praperadilan ini tergolong menghambat KPK.
"Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," ujar Yaqut.
Infografis Alokasi Kuota Haji Nasional 2026 - (Republika)