Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan setiap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk Indonesia memiliki dua label halal. Sertifikat halal yang dimaksud diterbitkan oleh lembaga halal di AS serta sertifikasi halal oleh BPJPH.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan ketetapan pemberian label halal ini berlaku setelah perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS di Washington, D.C pekan lalu
“Label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam mutual recognition agreement,” kata Haikal Hasan dalam siaran pers, dikutip Selasa (24/2).
Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan mekanisme pengakuan standar halal antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri. Melalui skema ini, Indonesia mengakui sertifikasi halal yang telah diterbitkan oleh otoritas halal di negara mitra. Dengan mekanisme ini, pemerintah tak perlu lalu melakukan pemeriksaan ulang status halal produk.
"Tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” ujar Haikal Hasan.
Haikal berharap masyarakat tidak ragu terhadap produk asal AS yang masuk ke Indonesia setelah berlakunya kesepakatan perjanjian perdagangan resiprokal.
Dia juga meminta publik untuk memastikan bahwa produk yang akan dikonsumsi telah mengantongi label halal dari otoritas halal di kedua negara.
“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in America yang direkognisi oleh produk halal Indonesia," ujarnya.
Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebelumnya turut mengoreksi informasi yang menyebut produk asal AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Ia mengatakan kabar tersebut keliru sembari menyampaikan pemerintah tetap mewajibkan seluruh produk yang beredar di dalam negeri untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Teddy dalam siaran pers pada Ahad (22/2).



