Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan alasan dirinya membagi kuota haji untuk tahun 2024 karena keterbatasan tempat di Arab Saudi.
Hal itu dia sampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Namun sidang tersebut ditunda karena KPK tidak hadir.
"Saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota Haji. Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," katanya.
Yaqut menjelaskan kuota haji tambahan untuk 2024 telah terikat aturan dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk pembagian kuota haji sehingga dia menilai hal ini bukan keputusan sepihak.
Menurutnya, melalui kesepakatan itu maka terbitlah Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 130 tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan.
"Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU. Kemudian yang berikutnya, yang terakhir ini saya sampaikan kepada kawan-kawan semua," jelasnya.
Baca Juga
- KPK Absen, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji Ditunda
- Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Praperadilan Tersangka di Kasus Haji Hari Ini (24/2)
- KPK Perpanjang Masa Pencekalan Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri
Dia menyampaikan setiap keputusan tidak lepas dari pro dan kontra, sehingga dia berharap polemik yang terjadi pada dirinya tidak membuat para pemimpin takut mengambil keputusan.
"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucapnya.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.





