Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman warga.
Kebijakan ini diambil setelah banyaknya keluhan warga soal kebisingan, parkir, hingga aktivitas lapangan yang dinilai mengganggu lingkungan tempat tinggal.
Pramono mengatakan, aturan ini menjadi langkah awal penataan olahraga padel di ibu kota agar tidak menimbulkan konflik dengan warga.
Ia menegaskan, pembangunan lapangan padel baru hanya boleh dilakukan di zona komersial, bukan di wilayah hunian.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan memperketat pengawasan izin teknis agar pembangunan fasilitas olahraga tersebut tidak lagi muncul sembarangan di tengah permukiman.
“Yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga dengan demikian tidak serta merta semua orang yang pengin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,”
Pramono juga menyebutkan sejumlah keluhan warga terkait keberadaan lapangan padel di permukiman, mulai dari parkir sembarangan, kebisingan, hingga jam operasional yang terlalu malam.





