Widodo Makmur (WMUU) Rancang Rights Issue 6,1 Miliar Saham, Ini Tujuannya

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) berencana memperkuat struktur permodalan melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue.

Dalam aksi korporasi ini, Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 6,1 miliar saham baru dari portepel dengan nilai nominal Rp50 per saham.

Untuk mengantongi restu pemegang saham, WMUU akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 2 April 2026.

Salah satu agenda penting dalam rights issue ini adalah partisipasi pemegang saham utama, PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP). WMPP menyatakan akan mengambil bagian dalam PMHMETD dengan melakukan konversi hak tagihnya kepada perseroan.

Baca Juga: Lunasi Utang, Saranacentral Bajatama (BAJA) Siapkan Rights Issue 1 Miliar Saham

Manajemen menjelaskan bahwa sebagian nilai PMHMETD akan direalisasikan melalui konversi atas piutang WMPP kepada WMUU.

"Selebihnya, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait pelaksanaan PMHMETD akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan. Detail dari rencana penggunaan dana PMHMETD ini akan diungkapkan dalam Prospektus PMHMETD yang nantinya akan diterbitkan Perseroan," kata manajemen.

Perseroan menilai langkah ini akan berdampak positif terhadap kondisi keuangan. Jika WMP melaksanakan konversi piutangnya, maka rasio pinjaman terhadap ekuitas (debt to equity ratio) akan menurun sehingga struktur permodalan menjadi lebih sehat.

Selain itu, tambahan dana dari HMETD yang dialokasikan untuk modal kerja diharapkan mampu meningkatkan kapasitas operasional, memperkuat daya saing di industri, serta mendorong perbaikan kinerja usaha. Dengan performa yang lebih solid, Perseroan optimistis kinerja keuangan ke depan juga akan terdongkrak.

Baca Juga: Emiten Hypermart (MPPA) Mau Rights Issue 24 Miliar Saham, Dananya Buat Ini

"Dalam PMHMETD ini, Perseroan mengharapkan partisipasi dari para pemegang saham Perseroan untuk melaksanakan HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham. Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang akan diperoleh, maka persentase kepemilikan sahamnya terhadap saham-saham Perseroan akan terdilusi," ujar manajemen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda hingga 3 Maret 2026
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Wali Kota Jakarta Timur Akan Panggil Sejumlah Instansi Terkait Polemik Lapangan Padel di Pulomas
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Baby Elephant Rescued from Septic Tank in Riau
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kontroversi Alumni LPDP: Antara Hak Pribadi dan Kewajiban Kontribusi
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Berbagi Takjil, Berbagi Rasa Syukur
• 12 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.