Babak baru mewarnai kasus kematian tragis NS (13) alias Nizam di Jampangkulon. Lisnawati, ibu kandung almarhum, resmi melaporkan mantan suaminya, AS, ke Mapolres Sukabumi. AS dilaporkan atas dugaan kelalaian dan penelantaran anak.
Pihak Lisnawati melaporkan AS pada Senin (23/2/2026). Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor STTPL/B/106/II/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/JAWA BARAT.
Krisna Murti, kuasa hukum Lisnawati, menyebutkan pelaporan ini didasari oleh adanya dugaan pembiaran yang dilakukan sang ayah saat kondisi kesehatan korban menurun sebelum meninggal dunia.
"Klien kami seorang ibu yang kehilangan anaknya. Artinya bahwa dia melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Jadi patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran di sini, maka klien kami menguasakan kepada kami untuk melapor saudara AS," kata Krisna Murti, dilansir detikJabar.
Saat ditanya soal status AS, Krisna mengatakan bahwa dia adalah ayah kandung korban.
"AS ini adalah ayah dari almarhum Nizam," imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)





