VIVA – Ketua Aliansi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, meminta lembaga pemerintah tidak menyamaratakan seluruh ekosistem rokok elektrik (REL) atau vape sebagai pintu masuk penyalahgunaan narkotika, menyusul pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menilai kebijakan harus ditetapkan secara proporsional dan berbasis data, dengan tetap membedakan antara pelaku legal dan ilegal.
Paido menegaskan pelaku industri menghormati peran dan kewenangan BNN dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, menurutnya, pendekatan yang digunakan tidak seharusnya mengeneralisasi seluruh sektor rokok elektrik akibat tindakan oknum tertentu.
“Saya menghormati kekhawatiran Kepala BNN terkait potensi penyalahgunaan perangkat dan liquid vape. Dukungan penuh juga kami berikan kepada BNN untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas dan peredaran produk vape ilegal. Namun demikian, BNN seharusnya tidak mengeneralisasi dan menghukum sektor legal akibat ulah pelaku ilegal,” ujar Paido dala keterangan tertulis, dikutip Selasa 24 Februari 2026.
Ia menekankan, penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika harus tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintah dinilai memiliki kewajiban melindungi pelaku usaha rokok elektrik legal yang telah mematuhi regulasi. Menurutnya, kebijakan yang terlalu ekstrem berisiko menimbulkan persoalan baru, termasuk mendorong peredaran produk ilegal yang tidak terawasi.
Paido juga menyoroti klaim yang menyebut vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi atau tidak teruji secara ilmiah. Ia menyatakan tidak sepakat dengan anggapan tersebut dan merujuk pada rangkuman bukti ilmiah global yang menyimpulkan rokok elektronik bernikotin dapat membantu perokok dewasa berhenti, dibandingkan terapi pengganti nikotin lain maupun vape tanpa nikotin.
Menurutnya, temuan tersebut didukung oleh sejumlah uji klinis di berbagai negara, yang menunjukkan efektivitas rokok elektrik bernikotin sebagai alat bantu berhenti merokok jika disertai pendampingan yang tepat.
Ia mengingatkan, apabila narasi yang mengaitkan rokok elektrik dengan narkoba terus berkembang tanpa pemisahan yang jelas antara produk legal dan ilegal, hal itu berpotensi melahirkan regulasi yang merugikan. Kebijakan yang terlalu restriktif dinilai dapat mematikan pasar legal yang telah membayar cukai dan mendorong masyarakat beralih ke produk ilegal.





