PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI buka suara terkait kasus pembobolan rekening nasabah sekitar Rp 1,4 miliar oleh pegawai Customer Service BSI di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang.
SVP Corporate Secretary and Communication BSI, Wisnu Sunandar, menegaskan perseroan menjunjung tinggi prinsip hukum serta tata kelola perusahaan yang baik. Ia menyatakan bank telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Terkait kasus yang terjadi di KCP BSI Sabang Atas, bank secara administratif telah menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran," kata Wisnu kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: BSI Siapkan Uang Tunai Rp16 Triliun untuk Ramadhan dan Idulfitri 2026
Wisnu memastikan sejauh ini tidak ada nasabah yang dirugikan akibat kasus tersebut. Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak mentoleransi tindakan yang terindikasi melanggar hukum.
"Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundangan dan akan menyelesaikan indikasi temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Wisnu menegaskan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung hingga putusan hukum.
“Bank juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan hingga nanti ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2026, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sabang, Provinsi Aceh, telah mendakwa pegawai tersebut atas dugaan pembobolan dana nasabah sekitar Rp1,4 miliar. Aksi tersebut diduga dilakukan dalam rentang 11 April hingga 28 Mei 2025 saat pelaku masih menjabat sebagai Customer Service Representative.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5328182/original/018071300_1756200050-IMG_8482.jpeg)
