Habiburokhman Sesalkan Guru Honorer Jadi Tersangka: Jaksa Harusnya Memedomani KUHAP Baru

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan penetapan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur.

MHH diketahui menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan berperan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer.

"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Hisabul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Habiburokhman mendorong jaksa untuk berpedoman kepada KUHP baru yang paradigmanya bukan lagi keadilan retributif, tetapi kini menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif.

Baca juga: Respons Gugatan Guru Honorer ke MK, Komisi X DPR: MBG Tidak Pakai Anggaran Pendidikan

Habiburokhman juga meminta jaksa memahami Pasal 36 KUHP yang baru.

Intinya, pasal itu menegaskan prinsip bahwa seseorang hanya dapat diproses atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.

Sementara dari kasus MHH, menurut dia, tidak ada unsur kesengajaan.

"Seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," ucap dia.

Jika memang MHH bersalah, politikus Partai Gerindra ini menilai, seharusnya tersangka dikenakan sanksi denda atau pengembalian salah satu gaji.

"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, penetapan dan penahanan tersangka Mohammad Hisabul Huda ini diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Purbaya Yakin Guru Honorer Kalah dalam Gugatan di MK Imbas MBG Pangkas Dana Pendidikan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan praktik lancung ini telah berlangsung sejak tahun 2019.

Kasus ini bermula saat MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, MHH menerima honorarium serta biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, di saat bersamaan, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi BRI Super League, Bhayangkara FC Vs Semen Padang: Teror Kuartet Asing The Guardians
• 16 jam lalubola.com
thumb
Bibit Petaka Sudah Muncul di Laut, 2026 Bakal Panas Mendidih
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi III Soal Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan: Kembalikan Gaji Saja
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Bukber KADIN-Kepala DPMPTSP DIY, Bahas Pertumbuhan Berkualitas dan Sister City
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Anung Gelar Ratas bersama Pengusaha Padel, Bahas Penertiban Lapangan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.