KUPANG, KOMPAS - Pasangan suami istri YCG dan MAR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
"Rencana tindak lanjut, kedua tersangka ditahan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Proses masih terus berlangsung," kata Komisaris Besar Nova Irone Surentu, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Selasa (24/2/2026).
Menurut Nova, kedua tersangka diduga terlibat merekrut para pekerja dari sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat. Total 13 orang korban. Mereka dibawa datang ke Maumere dalam waktu berbeda-beda lalu dipekerjakan di tempat hiburan malam yang dikelola oleh kedua tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal perdagangan orang yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penahanan tersangka, menurut Nova, diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. Penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan beberapa alasan seperti tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Ia pun menyebut penetapan tersangka menunjukkan keseriusan polisi dalam menindak praktik perdagangan orang di NTT. Proses penegakan hukum dilakukan secara cermat demi memastikan tidak ada yang terlewati dalam setiap tahapan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suster Fransiska Imakulata SSpS menyelamatkan para korban. Ia menuturkan, 13 perempuan itu berasal dari sejumlah daerah di Jabar seperti Bandung, Cianjur, Karawang dan Purwakarta. Ada di antara mereka yang berusia anak dan mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Mereka dibawa ke Maumere tidak secara bersamaan dalam beberapa tahun terakhir.
Korban kemudian meminta perlindungan ke Suster Fransiska selaku Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), sebuah lembaga bernafaskan Katolik yang konsen pada isu kemanusian. Terungkap, korban ini mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ekspolitasi secara seksual. Korban bekerja pada salah satu tempat hiburan malam di Maumere.
Saat direkrut, mereka diiming-iming dengan gaji per bulan sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Selain itu mendapatkan fasilitas berupa mess gratis, pakaian, dan layanan kecantikan gratis. Setelah tiba di Maumere, mereka ditipu.
Mereka dipaksa membayar sewa mess sebesar Rp 300.000 per bulan dan diberi makan hanya sekali dalam sehari. Mereka dilarang keluar dari area tempat hiburan. Jika membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral, mereka harus membayar karyawan sebesar Rp 50.000.
Jika ingin jalan-jalan ke luar, mereka harus membayar Rp 200.000. Setiap kali ulang tahun temannya, mereka wajib setor Rp 170.000. Jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu, mereka didenda Rp 2,5 juta, terlibat adu mulut denda Rp 2,5 juta, berkelahi dan merusakkan fasilitas didenda Rp 5 juta.
Tenaga ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Gabriel Goa mengapresiasi penetapan status tersangka pada kasus tindak pidana perdagangan orang. "Kami akan kawal terus kasus ini sampai proses peradilan. Itu demi memastikan penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban.
Gabriel juga mendorong agar penyelidikan atas kasus dugaan perdagangan orang diperluas ke berbagai tempat hiburan malam di Sikka. Kemungkinan masih banyak korban perdagangan orang di sana.
Mengutip laman Vatikan News pada Selasa,(24/2/2026), dikatakan, Gereja Katolik di Flores, Indonesia bagian timur, telah secara intensif mengupayakan pemberantasan perdagangan manusia. Gereja Katolik dimaksud adalah imam, biarawati, dan sejumlah aktivis serta komunitas.
Mereka menyelamatkan 13 perempuan muda yang diduga menjadi korban eksploitasi di sebuah tempat hiburan malam di Maumere. Para korban berusia antara 17 hingga 26 tahun dan berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat.
Mereka mendesak berbagai pihak berwenang untuk memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan. Aparat penegak hukum diminta menegakkan undang-undang anti-perdagangan manusia secara lebih efektif.
Bagi gereja di Flores, perjuangan melawan perdagangan manusia bukan sekadar inisiatif sosial. Ini adalah ekspresi nyata dari panggilan Injil untuk membela kehidupan dan martabat manusia.
Dikatakan, perempuan dan anak-anak tetap menjadi kelompok yang paling rentan, terutama mereka yang memiliki pendidikan dan peluang ekonomi terbatas. Gereja di mendorong kaum muda mengejar jalur pekerjaan yang aman dan legal.





