Celios Kritik Keras Prabowo Setujui Perjanjian Dagang AS-RI Tanpa DPR, 21 Poin Disorot

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) mengajukan keberatan keras terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART).

Celios menilai kesepakatan dagang strategis ini berpotensi melanggar konstitusi dan merugikan kepentingan nasional secara luas

BACA JUGA: MA AS Anulir Tarif Trump, Legislator RI: Arah Baru Disuguhkan Perdagangan Dunia

Persetujuan terhadap kesepakatan dagang yang berdampak luas dan strategis ini dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional.

Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pemerintah wajib berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan, serta saling menguntungkan dalam membuat perjanjian internasional. 

BACA JUGA: Tarif Trump Bakal Jadi Kabar Baik untuk IHSG

Namun, Celios menilai kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat tersebut justru dinilai memuat pengaturan yang menyentuh sektor vital.

Adapun di antaranya dari sektor perdagangan, investasi, sumber daya alam, hingga keamanan ekonomi.

BACA JUGA: Begini Dampak Buruk Tarif Trump,  Rupiah Bakal Kena Sasaran

"Dengan lingkup yang konsekuensi sebesar itu, sangat sulit untuk menyatakan bahwa proses persetujuan dapat dilepaskan dari kewajiban untuk memastikan perlindungan kepentingan nasional secara transparan dan akuntabel," begitu keterangan tertulis yang ditandatangani Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, dikutip Selasa (24/2).

Celios mengungkapkan terdapat 21 poin yang dianggap memiliki potensi pelanggaran, sehingga diperlukan evaluasi dan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Terlebih dari itu, Celios juga menyoroti tidak terlibatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pengesahan perjanjian.

Sebagaimana Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian seharusnya melibatkan DPR.

Hal ini dikarenakan materi kesepakatan memasuki ranah kedaulatan negara, pembentukan kaidah hukum baru, serta aspek politik dan keamanan. 

"Oleh karena itu, Presiden semestinya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pembahasan dan persetujuan, serta membuka ruang partisipasi publik sebelum perjanjian tersebut disahkan," begitu keterangan ditambahkan. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Ampuh Hilangkan Bau Mulut saat Puasa Ramadhan, Bahan-bahannya Mudah Didapatkan
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemprov DKI Larangan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan 
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Sedekah Subuh: Ini Niat, Manfaat, dan Cara Melakukannya yang Datangkan Pahala Berlipat Ganda
• 56 menit lalubeautynesia.id
thumb
Penampakan dari Langit Masjid Negara IKN Berkilau di Malam Ramadan
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
• 5 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.