Saksi Sidang Chromebook Klaim Tak Pernah Teken BAP, Jaksa Menepis

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Manager Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia (ADVAN) Khusnul Khotimah mengaku tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Chromebook.

Pernyataan ini Khusnul sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

“Sebelumnya mohon maaf Bapak Ketua dan Bapak Jaksa, untuk di BAP ini di tahun 2025, saya tidak pernah tanda tangan di BAP tahun 2025,” ujar Khusnul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Dalami Pencatatan Aksi Korporasi GoTo

Dia mengaku hanya pernah menandatangani BAP di tahun 2023.

Khusnul mengatakan, ketika dipanggil kejaksaan di tahun 2025, dia hanya ditanya soal identitas dan pendidikannya.

Dalam sidang, JPU menunjukkan salinan BAP yang ditandatangani oleh Khusnul.

“Iya Pak, itu 2023, 2025 saya tidak ada tanda tangan BAP. Karena di tahun 2025, saya hanya ditanyai masalah silsilah keluarga dan pendidikan. Itu saja,” imbuhnya.

Baca juga: Vendor Chromebook Akui Dapat Bocoran dari Google Soal Pengadaan Era Nadiem

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah mempertegas pernyataan Khusnul.

Saksi pun dipanggil maju ke hadapan hakim bersama dengan JPU untuk melihat dokumen yang dimiliki JPU.

Setelah pemeriksaan dokumen, sesi tanya jawab dimulai.

Jaksa menepis

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menepis keterangan saksi dengan menegaskan BAP tahun 2025 sudah ditandatangani Khusnul.

“Saya meminta supaya itu diperlihatkan di depan hakim. Benar ya? Oke ya. Lalu diperlihatkan BAP itu tahun 2025 dan dia membenarkan itu tanda tangan dia,” ujar Roy di luar ruang sidang.

Adapun, pada tahun 2025, penyidik ada mengirimkan surat panggilan untuk Khusnul pada tanggal 3 Juli 2025. Khusnul memenuhi panggilan ini pada tanggal 8 Juli 2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Roy menegaskan, dia sudah memastikan pernyataan Khusnul kepada penyidik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Komoditas: Timah Melesat 2,4 Persen, CPO Turun 1 Persen
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Perampok Spesialis Bobol Rumah di Barru Ditangkap usai Gasak Emas Rp1 Miliar
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Kasus Korupsi Haji, KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditunda!
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Depan Hakim MK, Refly Minta 3 Kelompok Akademisi, Peneliti, Aktivis Tak Dipidana
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.