Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menetapkan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai peringkat pertama dalam daftar pengguna narkoba dengan jumlah sekitar 1,5 juta jiwa.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil survei BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
"Bahwa Sumatera Utara saat ini menjadi peringkat pertama dalam angka prevalensi pengguna narkoba. Angka ini mencapai 1,5 juta dari 15 juta penduduknya, sekitar 10%," kata Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumut, Medan, Selasa (24/2).
Tatar mengatakan, berdasarkan data tersebut, Provinsi Sumatera Utara masih menjadi wilayah dengan peredaran narkoba yang cukup tinggi. Ia menyebut angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia yang meningkat.
"Jadi angka sekarang dari 3,3 juta menjadi 4,1 juta (pengguna narkoba). Ini menunjukkan bahwa apa yang kita lakukan selama ini ternyata masih belum menghasilkan outcome yang baik, di mana justru angka prevalensi meningkat," ujar Tatar.
929 Kasus Narkoba di Sumut, 179 Kg Sabu
Melihat angka prevalensi pengguna narkoba dari BNN yang meningkat di Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayahnya.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 929 kasus narkoba terungkap dengan 1.118 tersangka diamankan serta barang bukti 179 kg sabu dan 155 kg ganja dimusnahkan pada tahun 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandy, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut terdapat berbagai modus peredaran narkoba, baik melalui jaringan nasional maupun internasional.
Bahkan, peredaran narkoba tersebut disalurkan melalui makanan bika ambon yang dibawa tersangka dengan menaiki bus penumpang.
"Jaringan nasional yaitu di Aceh, Medan, Pekanbaru di Jalan Lintas Sumatera. Pengungkapan sebanyak 5 kg dengan modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas sandang dan membawanya menggunakan bus penumpang menuju Medan dengan tujuan Pekanbaru," ujar Andi.
"Yang kedua jaringan internasional yaitu Malaysia, Aceh, Medan dengan tujuan Jambi. Pada hari Kamis dilakukan penangkapan di Kabupaten Labuhanbatu terhadap tersangka berinisial ABM, ditemukan barang bukti sebanyak 2 kg. Modus pemasukan narkotika jenis sabu ke dalam kotak oleh-oleh bika ambon berwarna cokelat yang dibawa oleh tersangka menggunakan bus penumpang," sambung Andi.
Modus Peredaran Narkoba dengan Jasa Pengiriman
Andi menjelaskan modus peredaran narkoba juga dilakukan para tersangka dengan mengirimkan barang menggunakan jasa pengiriman.
"Pada hari Jumat, tanggal 3 Februari 2026 di Medan Selayang, Kota Medan, didapatkan barang bukti sebanyak 5 gram. Kemudian dilakukan pengembangan, tiga tersangka telah melakukan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 682 gram dengan modus memasukkan sabu ke dalam buku tebal yang sudah dimodifikasi dengan cara dilubangi, kemudian dibungkus rapi dan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman melalui kargo bandara menuju Lombok," jelas Andi.
Menurut Andi, dalam pengungkapan kasus tersebut setidaknya menyelamatkan 1,4 juta masyarakat di Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkoba.
"Hasil perhitungan kami, masyarakat yang terselamatkan sebanyak 1,4 juta," pungkas Andi.





