Seorang ayah berinisial HA (31 tahun) di Palembang ditangkap polisi saat mau menjual bayi kandungnya sendiri yang baru berusia 3 hari seharga Rp 52 juta.
HA ditangkap oleh tim Direktorat Reserse PPA dan PPO yang melakukan penelusuran dan penyelidikan atas unggahan yang di lakukan HA di sebuah grup di Facebook.
Kasubdit PPA dan TPPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya unggahan yang menawarkan bayi untuk diadopsi dengan imbalan sejumlah uang.
"Aksi tersebut terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli," katanya, Selasa (24/2).
HA tercatat sebagai warga Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, menawarkan bayinya melalui unggahan di Facebook dengan harga Rp 52 juta. Transaksi rencananya dilakukan pada Minggu (22/2).
"Penindakan ini merupakan hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara HA nekat hendak menjual bayinya tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Untuk istri dari pelaku sendiri saat ini sebagai saksi dan dalam pengawasan petugas," katanya.
Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.
Selain itu, penyidik tidak hanya memproses HA yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” katanya.
Dalam operasi tersebut, tim menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.
Atas perbuatannya, HA akan dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F03%2F14%2Fd9fec85380d83468c234d4c556d1675b-KIP_Kuliah_2025.jpg)

