Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo membenahi internal Kepolisian dalam satu bulan. Pasalnya ada dua kasus yang disorot masyarakat, yakni mantan Kapolres Bima Kota Didik diduga terlibat peredaran narkoba dan anggota Brimob Masias Siahaya (MS) yang diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa madrasah di Maluku.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan Kapolri harus segera mengambil langkah tegas karena perbaikan sistem berada di tangan Kapolri. Bahkan anggota polisi yang bermasalah dikirim ke penempatan khusus atau Patsus dan dan diadili sesuai mekanisme hukum.
"Masyarakat menunggu. Kita beri waktu kepada Pak Sigit untuk satu bulan ini harus selesai. Masa bulan Ramadan, bulan suci ini saatnya berbenah. Kita memperbaiki kultur kita, memperbaiki kinerja kita. Apa yang disuarakan masyarakat, itu benar dan karena itu harus segera diambil tindakan cepat," katanya dikutip pada Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, peristiwa yang terjadi belakangan ini adalah fakta bahwa polisi kerap menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan tertentu. Perbuatan melanggar hukum secara masif mengakibatkan masyarakat menjadi resah.
Terlebih polisi yang seharusnya menjadi pionir penegakan hukum justru kerap melanggar ketentuan hukum. Hinca menilai hal ini seolah menjadi kultur polisi sehingga perlu perbaikan internal Kepolisian secara maksimal.
"Saya kira tidak ada ampun lagi, masyarakat sudah sangat gelisah dan ini adalah kultural yang harus segera diubah," ucapnya.
Baca Juga
- 4 Kasus yang Libatkan Polisi: Kapolres Bandar Narkoba hingga Brimbob Aniaya Bocah di Tual
- Kapolri Marah Polisi Aniaya Siswa di Tual sampai Tewas: Coreng Marwah Brimob!
- Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat! Terbukti Edarkan Narkoba
Dia juga mendesak Kapolri agar proses hukum terhadap anggota polisi yang bermasalah disampaikan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi ke masyarakat. Apalagi anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba harus dihukum seberat-beratnya.
"Siapapun yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya, apalagi tentang perkara yang ditanganinya atau masalah yang sedang ditangani, terutama narkoba, tidak ada ampun. Kalau masyarakat ditangkap, dihukum mati bahkan, meskipun KUHP kita tidak mengenal hukuman mati yang sekarang. Tapi saya minta Kapolri untuk segera turun tangan menyelesaikan seluruh anak buahnya yang melanggar ketentuan yang berlaku," jelasnya.





