BANDUNG, KOMPAS — Sebanyak 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, telah kembali ke Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM menyatakan siap menfasilitasi proses hukum yang membutuhkan kehadiran para korban di Maumere.
Dedi Mulyadi secara langsung menjemput 12 korban di Maumere pada Senin (23/2/2026). Sementara satu korban lainnya telah pulang terlebih dahulu.
Di Maumere, KDM mengikuti rapat koordinasi bersama perwakilan Bupati Sikka, Kepolisian Derah NTT, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Kabupaten Sikka, Polda Jabar, lembaga swadaya masyarakat pemerhati perempuan, serta Ketua Yayasan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) yang selama ini menampung para korban sejak tanggal 21 Januari 2026.
Sebelumnya, sebanyak 13 warga Jabar diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual saat bekerja di Maumere. Mereka merupakan warga Purwakarta, Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Para korban kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual itu akan diterbangkan dari Labuan Bajo ke Jakarta pada Rabu (25/2/2026) dan selanjutnya menempuh perjalanan ke Bandung.
Setiba di Bandung, para korban bakal tinggal sementara di Rumah Perlindungan Sementara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AKB Provinsi Jawa Barat.
Dedi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/2/2026) memastikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyusun kerangka kerja sebagai langkah mitigasi. Tujuannya agar para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memiliki kepastian masa depan seusai dipulangkan.
Dedi menjamin pihaknya mengedepankan proses hukum. Para korban akan dibantu karena berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
”Jangan lagi ada warga Jabar yang pergi ke luar tanpa arah dan tujuan. Para korban tidak akan langsung dipulangkan ke rumah masing-masing, tetapi akan diberikan pendampingan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Adi Komar menambahkan, Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap mendukung proses hukum yang saat ini berjalan. Pihaknya memastikan proses pemulangan para korban tidak dalam rangka menghindari proses hukum yang berjalan.
”Gubernur (Jabar) ke Sikka itu memperhatikan sisi kemanusiaan dan tanpa mengurangi serta menghalangi proses hukum. Proses hukum sudah berjalan dan akan didukung. Sejauh ini Polres Sikka sudah menetapkan dua tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, KDM akan menanggung biaya transportasi para korban ke Sikka ketika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi. ”Upaya ini sebagai bentuk penghormatan pada proses dan penegakan hukum yang berjalan,” katanya.
Polisi telah menetapkan pasangan suami istri berinisial YCG dan MAR sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang di Maumere, Kabupaten Sikka, Selasa (24/2/2026). Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kedua tersangka diduga terlibat merekrut para pekerja dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Total ada 13 orang yang korban.
Mereka dibawa ke Maumere dalam waktu berbeda-beda, lalu dipekerjakan di tempat hiburan malam yang dikelola kedua tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal perdagangan orang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
”Kedua tersangka ditahan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Proses masih terus berlangsung,” kata Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Komisaris Besar Nova Irone Surentu.





