Tangerang, VIVA –
Kabar pernikahan musisi Virgoun dengan Lindi Fitriyana akhirnya mendapat kepastian resmi. Setelah undangan digital keduanya beredar luas dan menjadi sorotan publik, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, membenarkan bahwa proses administrasi pernikahan telah rampung. Artinya, pasangan ini hanya tinggal menunggu hari pelaksanaan akad nikah yang dijadwalkan pada 26 Februari 2026.
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Kelapa Dua, Dani Nur Ali. Dijelaskan bahwa seluruh dokumen yang menjadi syarat pencatatan pernikahan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kesiapan pernikahan mantan suami Inara Rusli tersebut. Scroll mke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
- Instagram: Virgoun_
"Ya dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 1 (tahun) 74 dan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2004. Ada bukti formal dan ada bukti material. Di situ semua juga sudah terpenuhi, baik itu fotokopi KTP, terus juga akta kelahiran, pas foto gitu kan. Dan kedua calon dilakukan apa namanya daftar online Simkah, gitu," jelas Dani Nur Ali saat dihubungi pada Selasa, 24 Februari 2026.
Lebih lanjut, Dani memastikan tidak ada kendala administratif dalam proses pendaftaran pernikahan tersebut.
"Iya, sudah beres semua persyaratan untuk di KUA untuk bisa dicatat pernikahannya," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengurusan dokumen dilakukan langsung oleh calon mempelai perempuan.
"Kebetulan untuk (yang mengurus) itu calon istrinya," lanjutnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara resmi.
Sementara itu, saat ditanya mengenai isu yang menyebut Lindi merupakan seorang janda, ia memilih untuk tidak memberikan komentar.
"Aduh, saya tidak bisa sebutkan itu karena memang data anak buah saya,” tegasnnya.





