JAKARTA, KOMPAS.TV – Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Sudarto mengungkapkan 8 orang telah dijatuhi sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa usai viral alumni LPDP yang memamerkan anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA).
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee,” ujar Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, saat konferensi pers APBN Kita bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, (23/2/2026).
“Dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian, itu 8 orang. Sebanyak 36 lagi sedang dalam proses,” lanjutnya.
Baca Juga: Penerima LPDP Jadi Sorotan Usai Pamer Anak Jadi WNA, Purbaya: Kembalikan Uang dan Bunga
#lpdp #viral #alumnilpdp #beasiswa
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- lpdp
- viral
- menkeu purbaya
- kemenkeu
- beasiswa
- noads




