JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra (RSM) hingga Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin (ALB) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan untuk tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (24/2/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama RSM selaku Plt Bupati Pati, dan ALB selaku Ketua DPRD Pati,” kata Budi Prasetyo.
Selain Plt Pati dan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Budi mengungkapkan, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya untuk membantu penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Pastikan Lacak Aliran Dana di Kasus Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikat di Kemenaker
Di antaranya RYS selaku mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Pati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, SUP selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Pati, SGY selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pati, dan TGH selaku Pj. Sekda Pati.
Kemudian TRH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, STN alias NNG selaku aparatur sipil negara pada Dinas Permades Pati, dan STK selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pati.
Selanjutnya SHD selaku Kepala Desa Baleadi, IMS selaku Kepala Desa Gadu, dan SBP selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026.
Kemudian KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 20 Januari 2026.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- plt bupati pati risma
- tersangka sudewo
- kasus bupatii pati sudewo
- ketua dprd ali badrudin





