Trotoar Dipadati Parkir Liar, Pasar Tradisional Kota Depok Marak Pungli

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

PRAKTIK parkir liar dan dugaan pungutan liar (pungli) dilaporkan meningkat di sejumlah titik di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal Ramadan 2026. Pantauan Selasa (24/2/2026) siang, kendaraan terpantau diparkir di atas trotoar dan badan jalan, khususnya di sekitar pasar tradisional dan pusat perdagangan.

Sejumlah lokasi yang terpantau antara lain trotoar sepanjang Jalan Komjen M. Yasin, Jalan Margonda, Jalan Raden Ajeng Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, Jalan Nusantara, serta Jalan Raya Bogor. Aktivitas serupa juga terlihat di kawasan Pasar Cisalak, Pasar Tugu, Pasar Agung, Pasar Kemiri Muka, Pasar Depok Jaya, dan Pasar Sukatani.

Kendaraan yang parkir di atas trotoar menyebabkan ruang pejalan kaki menyempit dan sebagian badan jalan ikut terpakai. Kondisi tersebut memicu perlambatan arus lalu lintas di beberapa titik pada jam sibuk.

Baca juga : Hasil Sidang Isbat 2026 Tetapkan Awal Puasa Kamis, Ini Imbauan Menteri Agama Nasaruddin Umar

Salah seorang juru parkir di Jalan Komjen M. Yasin bernama Chico menyebut praktik parkir liar terjadi karena lemahnya pengawasan.

“Keberadaan parkir liar di Kota Depok yang dikelola sekelompok preman, dan ormas karena adanya pembiaran dari Dishub. Dengan dalih keamanan maksimum pengelola parkir liar selalu membujuk pengendara untuk mau parkir di lahan kosong,” katanya.

Ia juga menyatakan, “Hampir seluruh trotoar di Kota Depok dikuasai preman, dan ormas untuk ruang parkir.”

Baca juga : Pertama Kalinya di Ramadan 2026, Pengamatan Hilal Dilakukan di IKN

Seorang tokoh masyarakat di kawasan Jalan Komjen M. Yasin menyatakan praktik parkir liar berkaitan dengan mata pencaharian sejumlah pihak. “Daripada mereka melakukan tindak kriminal, akan lebih bagus jika diberdayakan, saat ini pemberdayaannya hanya bisa di bidang parkir,” ujar tokoh yang enggan disebutkan namanya. 

Tokoh masyarakat lainnya di Jalan Siliwangi, Azis, menilai perlu ada penegakan aturan yang konsisten. Menurut dia, penerapan derek berbayar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sudah berjalan, namun harus dilakukan secara berkelanjutan agar menimbulkan efek jera.

Ia juga menyebut penarikan uang tanpa otoritas dapat masuk kategori pemerasan dan perlu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya Dishub harus menerapkan peraturan terhadap keduanya, baik pengguna lahan parkir liar, maupun penyedia parkir liar, jika ini diterapkan otomatis parkir liar akan berkurang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok, Ari Manggala, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi. (KG/I-1)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pratikno Minta Pembangunan Huntara Korban Bencana Sumatera Dipercepat Sebelum Lebaran
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Hina Suku Dayak, Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp 50 Juta
• 23 jam laludetik.com
thumb
Pemprov DKI Atur Parkir dan Jam Operasional Padel
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Di Hotel Jogja Ini, Chef Triyono ‘Memasak dengan Hati’ untuk Menu Iftar Ramadan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pecah Rekor atau Berbagi Poin? Duel Ke-14 Persebaya vs PSM: Pertaruhan Gengsi Dua Raksasa yang Punya Statistik Kembar!
• 10 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.