Polisi telah menangkap tiga orang pelaku pencurian tujuh koper milik turis Thailand saat berwisata di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur. Mereka yakni AR (34 tahun) sebagai eksekutor, ES (46 tahun) sebagai otak atau dalang pencurian, dan NF (45 tahun) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 108.368.200. Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif mengungkap modus pencurian yang dilakukan pelaku.
"Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut," kata Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2).
Koper milik para turis tersebut ditinggal dalam mobil Hiace yang dipakai untuk berangkat dari Surabaya ke Bromo pada Minggu (15/2). Mobil tersebut diparkir di pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo pada Minggu (15/2) lalu. Sementara para turis berpindah ke mobil 4x4 untuk menikmati wisata di Bromo.
Pencurian baru diketahui saat para turis kembali ke mobil wisata mereka. Lubang kunci pintu depan kanan mobil tersebut rusak. Mobil juga dalam kondisi tidak terkunci.
"Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo," ucapnya.
Tersangka AR ditangkap pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Ia mengaku mencuri atas perintah tersangka ES.
Polisi lalu menangkap ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
"Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai," ujar dia.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara, ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.




