Eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Divonis 1,5 Tahun Penjara

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Luhur Budi Djatmiko divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, oleh Pertamina pada 2012–2014.

Dilansir ANTARA, Selasa (24/2/2026), vonis diketok oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien di sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider," ucap Brelly.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan, Eks Direktur Umum BUMN Luhur Budi Didakwa Rugikan Negara Rp 348,69 M

Vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Luhur Budi dihukum pidana 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari penjara, serta uang pengganti Rp348,69 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Eks Pejabat BUMN Luhur Budi Minta Izin Berobat, Perlu Kontrol Jantung

Minta anggaran pengadaan lahan tanpa kajian investasi

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan Luhur Budi telah melawan hukum dengan melakukan pengajuan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi.

Akibat perbuatannya, Luhur Budi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 348,69 miliar, dengan memperkaya korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa, dalam jumlah tersebut.

Selain pidana penjara, Luhur Budi juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Baca juga: Eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Hadapi Sidang Dakwaan Pekan Depan

Atas perbuatannya, Luhur dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang meringankan dan memberatkan

Majelis Hakim memandang perbuatan Luhur Budi telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan pemerintah, sebagai keadaan memberatkan vonis.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara, Luhur Budi yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelum ini, telah mengabdi pada negara dalam waktu yang cukup lama, usia 70 tahun termasuk usia yang sudah lanjut, dan kondisi kesehatan terdakwa, dipertimbangkan sebagai hal meringankan.

"Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan, pidana yang dijatuhkan pada terdakwa telah tepat, adil, dan sesuai dengan kesalahan terdakwa," tutur Hakim Ketua.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bisnisnya Terancam AI, Saham IBM Catat Penurunan Terburuk dalam 25 Tahun
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Dua Tahun Jadi Ibu Tunggal, Anissa Bertahan dan Bangkit Bersama MBG
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
PPI Dunia Jajaki Kerja Sama dengan BNSP untuk Penguatan Kompetensi Pelajar Indonesia
• 6 menit lalumedcom.id
thumb
Kadis PUPR Banten Klaim Jalan Berlubang TKP Kecelakaan Ojek Sudah Diperbaiki
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Beasiswa dari Pajak Rakyat: Awardee Lupa Identitas?
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.