Kronologi Pembunuhan Gadis 17 Tahun di Malang, Jasad Ditemukan dengan Tangan Terikat

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Terungkap kronologi pembunuhan gadis 17 tahun di Malang. Jasad korban ditemukan tanpa busana dengan tangan terikat di sungai.

Dikabarkan sebelumnya, jasad wanita ditemukan mengapung di Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa (12/2/2026). Penemuan jasad tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jabung.

Setelah dilakukan proses autopsi dan identifikasi, terungkap identitas korban adalah gadis 17 tahun berinisial HMZ. Remaja perempuan ini merupakan warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

HMZ adalah korban pembunuhan dari pria berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dari pelaku, terungkap kronologi pembunuhan gadis 17 tahun di Malang tersebut.

Pelaku mengaku kenal dengan korban sejak Desember 2025 lalu. Awalnya korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku di Kertosono, Nganjuk.

Setelah perkenalan tersebut, hubungan pelaku dan korban berlanjut lewat media sosial. YDF sendiri diketahui bekerja sebagai pekerja harian lepas di Kertosono.

"Kebetulan saat itu pelaku bekerja sebagai pekerja harian lepas di Kertosono. Semenjak itu mereka berkenalan dan menjalin hubungan melalui media sosial," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, dikutip dari Tribun Jatim.

Kronologi Pembunuhan

Setelah menjalin hubungan lewat media sosial, YDF dan HMZ bertemu kembali di Kabupaten Nganjuk pada Rabu (11/2/2026). Saat itu keduanya berangkat bersama dari Nganjuk ke Kediri, lalu ke Batu, hingga Kabupaten Malang menggunakan sepeda motor korban.

Namun sesampainya di Malang, sepeda motor korban rusak. HMZ kemudian memutuskan untuk menginap di rumah saudaranya di Kota Malang.

Lalu pada Jumat (13/2/2026), pelaku dan korban kembali bertemu di rumah pelaku di Nganjuk. Akan tetapi saat itu keduanya cekcok karena masalah motor.

 

Pelaku hilang kendali, dari sini kronologi pembunuhan gadis 17 tahun di Malang berawal. YDF kemudian mencekik leher korban menggunakan tangannya hingga tak sadarkan diri.

"Di sini mereka cekcok karena masalah motor, selanjutnya pelaku mencekik korban menggunakan tangan hingga tak sadarkan diri. Setelah dicekik, korban sempat merintih," jelas Hafiz.

Mendengar suara rintihan HMZ, pelaku kemudian melepaskan baju korban termasuk bra, dan menyumpalkannya ke mulut korban. Korban kemudian tidak bergerak hingga membuat pelaku panik.

YDF lalu mengambil karung dan berencana untuk membuang jasad korban ke sungai. Namun ia khawatir jasad korban bakal ditemukan warga.

Berubah pikiran, pelaku lalu mengambil cangkul dan semen untuk mengubur jasad korban di pinggir Sungai Jilu. Sebelum menguburnya, pelaku melepas semua pakaian korban untuk mengikat badan korban. Ia juga mengikat tangan korban menggunakan kawat.

YDF kemudian menggali lubang menggunakan cangkul sedalam sekitar 50 centimeter pada Jumat (13/2/2026) malam. Ia pun memasukkan jasad korban ke dalamnya lalu menguburnya dengan adukan tanah dan semen.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku tak pernah lagi kembali ke rumah. Ia memilih tinggal di rumah kos di Kota Malang.

Penemuan Korban

Seorang pencari kayu bernama Sukari menemukan jasad gadis 17 tahun tersebut di aliran Sungai Jilu pada Selasa (17/2/2026). Jasad korban ditemukan mengapung 500 meter dari tempatnya dikubur. Diduga jasad korban tersapu aliran sungai dengan sendirinya.

"Bisa diduga setelah dikubur di tepi sungai, gundukan tanah untuk mengubur korban terkena aliran air sungai. Maka penguburan tidak berhasil," ungkap Hafiz.

Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi tanpa busana, mulut tersumpal kain dan tangan terikat. Tubuh korban juga telah membengkak. Kondisi ini sempat menyulitkan petugas untuk mengidentifikasi korban.

 

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar untuk dilakukan proses autopsi.

Hasil Autopsi

Dari hasil autopsi di RSSA Kota Malang, ditemukan bahwa penyebab kematian korban ialah karena asfiksia, yaitu kekurangan nafas yang terjadi akibat mulutnya disumpal. Ditemukan juga residu di paru-paru korban yang diduga korban sempat menghirup air saat dikubur.

"Tidak menutup kemungkinan korban sempat menghirup air pada saat penguburan," ucapnya.

Penangkapan Pelaku

YDF berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Satresmob Bareskrim Polri dan Subdit Jatanras Polda Jatim pada Sabtu (21/2/2026) malam. Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di rumah kos di Kota Malang.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan.

“Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh konstruksi peristiwa yang terjadi. Proses pemeriksaan masih berjalan," kata Kapolres Malang, Muhammad Taat Resdi, dikutip dari Kompas.com.

Polisi masih mendalami kronologi pembunuhan gadis 17 tahun di Malang tersebut untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya membunuh korban, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 459 KUHP Nomor 01 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Daftar Harga iPhone 17 Series per 24 Februari 2026, Ada yang Turun Drastis!
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi selidiki temuan mayat laki-laki di Kali Ciliwung
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Gubernur Luthfi Canangkan Gerakan ASRI, Target Zero Waste 2029
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PBSI Terapkan Sistem Leveling Ketat: Anthony Ginting Turun ke Utama B, Daniel Marthin Tunggu Evaluasi
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemenag Mulai Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Transit Pemudik 2026
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.