Permudah Impor Lewat MRA, Pemerintah Yakin Produk Lokal Tetap Kompetitif

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah ketidakpastian baru yang membayangi nasib perjanjian dagang resiprokal Indonesia-Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia menegaskan bakal tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Pemerintah Indonesia juga menyatakan, jika perjanjian dagang resiprokal benar berlaku, produk jadi halal dari industri dalam negeri termasuk UMKM/IKM bakal tetap kompetitif. 

“Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap tidak berubah, termasuk bagi pelaku IKM dan UKM dalam negeri pada tahun depan, meskipun Indonesia menjalin skema Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS),” ujar Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Emmy Suryandari, saat menghadiri acara sarasehan “99 Ekonom Syariah Indonesia 2026”, Selasa (24/2/2026), di Jakarta.

Melalui MRA, sertifikasi halal dapat dilakukan di negara asal yang lembaga sertifikasi halal luar negeri telah diakui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Namun, pengawasan dan evaluasi tetap berada di tangan otoritas Indonesia.

Baca JugaPerjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Batasi Fleksibilitas Investasi Teknologi Nasional

Dengan pendekatan seperti itu, produk jadi yang masuk ke Indonesia sudah dianggap bersertifikat halal, tanpa harus mengulang proses dari awal. Mereka cukup registrasi. 

Tujuannya bukan untuk merugikan IKM dan UMKM dalam negeri, melainkan mempermudah administrasi sekaligus menjaga standar yang telah ditetapkan. Selain itu, persaingan harga produk halal buatan dalam negeri dan dari AS itu relatif tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

“Kami meyakini produk dalam negeri bakal tetap lebih kompetitif dibandingkan impor,” kata dia. 

Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo, yang hadir di acara yang sama menambahkan, dengan adanya skema MRA, Indonesia dan negara manapun termasuk mungkin nantinya dengan AS saling mengakui sertifikasi halal masing-masing, dengan syarat lembaga halal luar negeri (LHLN) terdaftar di Indonesia. Jadi, produk hilir AS yang masuk ke Indonesia dan sudah tersertifikasi halal nantinya cukup registrasi saja. 

Saat ini, terdapat 38 negara yang memiliki MRA sertifikasi halal dengan Indonesia dan sekitar 102 LHLN yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

“Intinya, MRA bertujuan mempermudah administrasi sertifikasi, bukan melemahkan industri dalam negeri. Karena itu, hal perlu diperkuat adalah pengawasan sertifikasi serta dorongan untuk tetap mencintai dan memprioritaskan produksi dalam negeri,” ucap dia.

Baca JugaKe Mana Juntrungnya Tarif Trump?

Kris juga menyampaikan, dalam konteks hubungan Indonesia-AS, ekspor produk hilir halal AS ke Indonesia masih relatif kecil, sementara Indonesia justru mencatat surplus produk hilir halal. Produk yang masuk dari luar, termasuk dari AS, cenderung lebih banyak berupa bahan baku seperti kedelai, daging, dan jagung. Bahan baku tersebut kemudian diolah di dalam negeri menjadi produk akhir. 

“Maka, kekhawatiran membanjirnya produk hilir AS tanpa logo halal jika ART jadi diterapkan itu kurang pas. Sudah banyak konsumen Indonesia yang mempertimbangkan label halal sebelum membeli, terutama untuk produk seperti kosmetik atau makanan olahan,” kata Kris. 

Dalam naskah perjanjian agreement on reciprocal trade (ART) Indonesia — Amerika Serikat (AS) pada bagian lampiran III tentang komitmen spesifik pasal 2.9, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal. Hal ini bertujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal. 

Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi.

Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal. Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi Halal AS yang diakui oleh otoritas Halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai Halal untuk impor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi Halal AS memperoleh pengakuan oleh otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.

Substansi mengenai halal juga tercantum dalam lampiran III pasal 2.22 terkait makanan halal dan produk pertanian. Pertama, Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Lembaga Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMICC).

Baca JugaSertifikasi Halal bagi Produk AS Jadi Sorotan, Bagaimana Duduk Soalnya?

Kedua, Indonesia akan mengecualikan produk non-hewani dan pakan, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Ketiga, Indonesia akan mengecualikan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Keempat, Indonesia akan mengecualikan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasokan ekspor pertanian AS bersertifikat halal ke Indonesia dari persyaratan pengujian dan sertifikasi kompetensi halal untuk karyawan mereka.

Kelima, Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.

Dipertanyakan

Selama sesi sarasehan “99 Ekonom Syariah Indonesia 2026” juga muncul beberapa pertanyaan ataupun masukan dari audiens. Ada yang menceritakan, sejumlah UMKM harus berjuang keras untuk mendapatkan sertifikat halal, seperti harus menyisihkan keuntungan untuk mensertifikasi juru sembelih halal, membenahi instalasi pengolahan limbah, serta menyesuaikan infrastruktur produksi agar sesuai standar. Jika ART jadi dijalankan, ada audiens yang memberi masukan agar pemerintah Indonesia perlu memberi dukungan nyata, seperti bantuan restrukturisasi infrastruktur halal bagi UMKM. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, dalam kesempatan terpisah, berpendapat, penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS melanggar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Substansi kedua peraturan itu secara tegas menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Padahal, tujuan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal adalah melindungi umat Islam yang mendominasi penduduk Indonesia dengan 87 persen. 

“Maksud dari ART soal halal adalah produk AS di AS mempunyai sertifikasi halal versi mereka. Hanya saja, menurut kami, ART mengatur sampai urusan sertifikasi halal itu tidak fair. Off side,” ujar dia. 

Baca JugaSertifikasi Halal dan Badan POM Masih Jadi Kendala UMKM

Bhima juga mempertanyakan nasib UMKM yang sampai sekarang diwajibkan sertifikasi halal, serta produk dari negara lain yang wajib sertifikasi halal ketika masuk Indonesia. 

Sebagai informasi, saat ini nasib perjanjian ART masih menggantung pascaputusan Mahkamah Agung AS (Supreme Court) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump. Trump pun sudah mengeluarkan perintah eksekutif (executive order) untuk menerapkan besaran tarif baru untuk semua negara, awalnya 10 persen lalu dinaikkan jadi 15 persen. Dengan demikian, saat ini, isi perjanjian ART belum resmi berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cahyo Hartono Hadi Hibahkan Tanah Senilai Rp561 Juta untuk Jalan di Makassar
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Denpasar Hari Ini, 6 Ramadan 1447 H
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Komisi III Soal Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan: Kembalikan Gaji Saja
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Warga Keluhkan Trotoar Menyempit, Puluhan Motor yang Parkir Liar di Glodok Terjaring Operasi Cabut Pentil
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.