JAKARTA, KOMPAS.com - JMH, pria yang menganiaya tiga pegawai SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, menggunakan pelat nomor palsu pada kendaraannya saat beraksi.
JMH diketahui menggunakan pelat nomor hitam L 1 XD.
"Nomor polisi yang digunakan pada kendaraan juga tidak sesuai peruntukannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Budi mengatakan, JMH ditangkap di Rawalumbu, Bekasi, Selasa sore.
Dia pun memastikan pelaku bukan anggota Polri, melainkan wiraswasta.
Baca juga: Penganiaya Karyawan SPBU di Cipinang Bukan Polisi
“Pelaku berinisial JMH telah diamankan dan dipastikan bukan anggota kepolisian, melainkan warga sipil berprofesi wiraswasta,” ujar Budi.
Selanjutnya, JMH dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, tiga karyawan SPBU Pertamina di Cipinang dianiaya pelanggan saat proses pengisian bahan bakar, Minggu (23/2/2026) malam.
Staf SPBU, Mukhlisin (38), menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelanggan tersebut hendak mengisi Pertalite, tetapi kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan data pada barcode.
"Nomor barcode-nya sesuai, tapi mobilnya tidak sesuai dengan digambar di EDC tersebut. Jadi kan peraturan nomor di nopol sama mobil harus sesuai di EDC SPBU," tutur Mukhlisin.
Menurut dia, petugas kemudian menyarankan pelanggan mengisi Pertamax sesuai prosedur operasional standar (SOP).
"Kalau yang di Solar paling kita sarankan ke Pertamina Dex. Ada pilihan sih sebenernya," jelas Mukhlisin.
Namun, pelanggan justru marah yang berujung penganiayaan tiga pegawai.
"Dari pihak customernya itu menyebut 'Ini mobil jenderal'. Terus di video juga dia menyebut bilangnya 'kapolda' gitu. Ada narasi, ada kata-kata 'kapolda' ketika dia ngebentak-bentak gitu tadi," tuturnya.
Baca juga: Penganiaya 3 Karyawan SPBU Cipinang Bukan Aparat, tapi Wiraswasta
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang