Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal dinilai menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk meninjau ulang kesepakatan dagang dengan Negeri Paman Sam.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, keputusan tersebut dinilai mengubah posisi tawar dalam hubungan dagang kedua negara.
Dia mendorong pemerintah mengevaluasi kembali kelanjutan kesepakatan tersebut menyusul dinamika hukum di AS. Menurut Andry, situasi ini membuka ruang untuk renegosiasi.
“Kita tidak lagi berkewajiban mengikuti seluruh permintaan AS. Pemerintah bisa menegosiasikan ulang tarif, termasuk menurunkan tarif 15% [tarif baru Trump pascakeputusan AS],” kata Andry kepada Bisnis, Selasa (24/2/2026).
Menurut Andry, langkah paling ideal adalah memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap satu negara tertentu, termasuk AS dalam kesepakatan dagang. Dia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan bagi seluruh mitra dagang dan investor asing.
Pemberian keistimewaan kepada AS berisiko memicu kecemburuan dari negara lain dan mengganggu iklim investasi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Baca Juga
- Mendag Sebut Neraca Dagang Tak Terdampak Tarif Trump 19%
- Ancam Beri Tarif Lebih Besar, Trump: Perdagangan Internasional Tidak Perlu Izin Kongres
- Celios Kirim Surat ke Prabowo Minta Batalkan Perjanjian Dagang Indonesia-AS karena Bebani RI
“Kita harus memberikan kesetaraan terhadap seluruh mitra dagang dan investasi agar tidak menimbulkan kecemburuan dan distorsi,” tuturnya.
Dia juga menyoroti potensi risiko pengalihan impor energi ke AS. Meski disebut hanya pengalihan dari negara lain, kebijakan tersebut tetap berpotensi memicu retaliasi dari mitra dagang lama yang memiliki kontrak jangka panjang dengan Indonesia.
Andry mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam meratifikasi kesepakatan yang dinilai belum sepenuhnya setara. Ia menyebut, Indonesia sempat kecolongan karena proses negosiasi dinilai tidak cukup kuat sebelum dinamika hukum di AS berubah.
“Jangan sampai kesepakatan yang tidak setara justru melemahkan agenda nasional seperti swasembada energi dan pangan,” pungkasnya.





