Pemulihan Pascabencana, Kemenhut Siap Fasilitasi Penyediaan Lahan

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menghadiri Rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Senin, 23 Februari 2026. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam rapat itu, Rohmat menegaskan Kementerian Kehutanan mengemban dua tugas utama, yakni percepatan pembersihan kayu terdampak banjir serta fasilitasi penyediaan lahan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Tugas kami di Satgas ini ada dua, yaitu pembersihan kayu dan fasilitasi penyediaan lahan untuk mendukung proses pemulihan pascabencana,” ujar Rohmat dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Februari 2026.

Untuk percepatan penanganan kayu hanyutan, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan kebijakan pemanfaatan kayu hasil bencana serta membentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Terbawa Banjir di tiga provinsi terdampak. Tim ini melibatkan pemerintah daerah, UPT Kemenhut, serta unsur TNI dan Polri.

Salah satu upaya percepatan dilakukan di Pantai Padang, Sumatera Barat, dengan pembersihan sepanjang delapan kilometer. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara kolaboratif bersama Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang, BUMN PT Semen Padang, dan masyarakat setempat. Kayu yang berhasil dikumpulkan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara, kebutuhan masyarakat, hingga bahan bakar industri.

Pembersihan juga dilakukan di DAS Garoga, Sumatera Utara, Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang, serta Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Di Langkahan, tercatat tumpukan kayu mencapai sekitar satu juta meter kubik yang tersebar di area kurang lebih 36 hektare dan telah ditangani.

Di Desa Geudembak, Kecamatan Langkahan, Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Rumah Zakat dan tim Universitas Gadjah Mada dalam penyediaan kayu dan rekayasa konstruksi untuk pembangunan hunian sementara. Dari target 103 unit, sebanyak 66 unit telah selesai dibangun dan 37 unit lainnya masih dalam proses.

Selain pembersihan kayu, Rohmat menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penyediaan lahan di kawasan hutan apabila dibutuhkan dan diusulkan oleh BNPB atau pemerintah daerah.

“Untuk hunian sementara, mekanismenya melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan. Sedangkan hunian tetap dilakukan melalui pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum terdapat usulan resmi terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap.

Kementerian Kehutanan juga telah menerima surat dari Menteri Pekerjaan Umum mengenai permohonan penggunaan kawasan hutan untuk penimbunan kayu, pembangunan sabodam, penyediaan air baku, serta penanganan jalan dan jembatan yang melintasi kawasan hutan. Rohmat memastikan seluruh usulan tersebut akan segera diproses sesuai aturan.

Terkait penanganan tumpukan kayu di Bendungan Krueng Keuruto, Kabupaten Aceh Utara, Rohmat menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan administratif guna memastikan kepastian hukum lokasi penimbunan kayu akibat bencana.

“Kami berkomitmen mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak secara cepat, terkoordinasi, dan tetap sesuai regulasi yang berlaku,”tuturnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kakorlantas Tinjau Jalur Nasional dan Tol Bayung Lencir–Tempino Jambi
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Sebut Hitungan Kerugian di Kasus Kuota Haji Tak Jelas
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Jadwal Imsakiyah Tangerang Selatan Rabu 25 Februari 2026
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Terkuak! Usai Alumni LPDP Viral, 8 Penerima Dijatuhi Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Niat Zakat Fitrah dan Waktu Pembayaran Tahun Ini
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.