JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, berharap dapat divonis bebas, minimal lepas dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Hal ini disampaikan Kerry melalui duplik yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya.
“Berkenan kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar, membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Heru Widodo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Pleidoi Riva Siahaan hingga Kerry: Pertanyakan Menguapnya Isu BBM Oplosan di Dakwaan
Kerry berharap dirinya bisa dipulihkan harkat dan martabatnya, serta segera dibebaskan dari rumah tahanan.
Dalam dupliknya, kubu Kerry membantah sejumlah argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Misalnya, terkait dengan pengadaan proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang disebut bukan kebutuhan mendesak Pertamina.
Baca juga: Kubu Kerry Tuduh Jaksa Sengaja Tak Hadirkan Irawan Prakoso untuk Kaburkan Fakta
Kubu Kerry menegaskan, keterangan Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 dalam sidang telah membantah argumen jaksa.
“Hanung Budya Yuktyanta, bersaksi di bawah sumpah bahwa keputusan menyewa TBBM murni profesional dan didasarkan pada RJPP 2016,” kata Heru.
Lalu, kubu Kerry juga menyinggung tuduhan adanya upaya balas budi dari Hanung dan Alfian Nasution, saat itu menjabat VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero), dengan pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso.
Riza Chalid merupakan ayah Kerry. Sementara, Irawan adalah pamannya.
Heru mengatakan, tuduhan tekanan dan balas budi ini berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung dan Alfian di tahap penyidikan. Keduanya kini telah menjadi terdakwa dalam perkara yang berbeda.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah
BAP ini sudah diklarifikasi Hanung dan Alfian dalam sidang.
“Di persidangan, Hanung secara tegas mencabut pernyataan di BAP tersebut, menyatakan bahwa tekanan dari Irawan secara verbal tidak terucap dan ia tidak pernah bertemu apalagi mengenal Mohamad Riza Chalid,” kata Heru.
“Demikian pula kesaksian Alfian, Alfian Nasution yang mengklarifikasi bahwa dugaan adanya tekanan dari Irawan Prakoso hanyalah asumsi pribadi pada masa lalu,” imbuhnya.
Atas dasar-dasar ini, Kerry berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas, minimal lepas pada sidang pembacaan vonis yang akan dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026).




