Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab ketidakpastian hukum yang membayangi profesi penilai di Indonesia. Para pemangku kepentingan menyoroti tingginya risiko hukum yang dihadapi penilai, terutama dalam proses pengadaan tanah.
Ketua II Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Wahyu Mahendra menegaskan profesi penilai memegang peran strategis dalam ekosistem ekonomi nasional.
"Profesi penilai memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan investasi, transaksi korporasi, manajemen pengelolaan aset negara, hingga pembangunan infrastruktur terutama dalam pengadaan tanah," jelas Wahyu dalam siaran pers, Rabu, 24 Februari 2026.
Menurut Wahyu, kualitas penilaian sangat menentukan kualitas keputusan ekonomi nasional. Namun, di tengah peran strategis tersebut, penilai menghadapi tantangan berat berupa ketidakpastian hukum. Ia menyebut penilai kerap menjadi pihak paling rentan dan mudah disalahkan ketika terjadi persoalan hukum.
Wahyu menjelaskan, penilaian pada dasarnya merupakan opini profesional. Perbedaan nilai, kata dia, merupakan konsekuensi logis dari perbedaan data, pendekatan dan asumsi.
Karena itu, perbedaan nilai semestinya tidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan lingkup penugasan yang berlaku. Ia menekankan, penilai seharusnya dinilai berdasarkan proses profesional yang mengikuti standar, bukan semata hasil akhir.
Baca juga: Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Didukung lewat Berbagai Program Harmonisasi regulasi
Dengan adanya RUU tersebut, regulasi yang saat ini terfragmentasi lintas sektor diharapkan dapat diharmonisasi. RUU Penilai juga disebut akan memperkuat standar kompetensi dan integritas profesi serta memastikan penilai dapat bekerja tanpa rasa takut dan tanpa merasa dikriminalisasi.
"RUU Penilai adalah langkah strategis untuk menempatkan profesi penilai sederajat dengan profesi penunjang keuangan yang lain," ungkap Wahyu. Ia menambahkan, perlindungan profesi bukan hanya untuk kepentingan penilai, melainkan juga untuk kepentingan publik.
Pihaknya berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, ATR/BPN, Kejaksaan Agung, DPR RI, dan akademisi untuk membangun ekosistem profesional yang sehat dan terlindungi secara hukum.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyampaikan, dalam penilaian pertanahan, penilai wajib patuh pada SPI, KEPI, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2022.
Regulasi tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk memastikan penilaian pengadaan tanah dilakukan secara profesional, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penilai berperan dalam menentukan nilai ganti rugi akibat penggunaan ruang, baik di atas maupun di bawah tanah. Penilaian juga mencakup objek khusus seperti konsolidasi tanah serta dampak sosial kemasyarakatan akibat penyediaan tanah untuk kepentingan nasional," urai dia.
Dengan lingkup pekerjaan yang luas, sambun Ossy, peran penilai semakin strategis dalam memastikan keadilan ganti rugi, kepastian hukum, dan kelancaran pembangunan nasional.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah persoalan muncul. Ia memaparkan adanya gap nilai yang signifikan antara nilai ganti kerugian dalam dokumen perencanaan dan nilai pada tahap pelaksanaan. Selain itu, terdapat perbedaan nilai yang jauh antara penilai A dan penilai B dalam satu trase bidang tanah yang sama.



