JAKARTA, KOMPAS – Direktur Umum PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko divonis pidana penjara 1,5 tahun dalam kasus korupsi pembelian lahan Pertamina di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Luhur dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dalam pembelian lahan untuk membangun gedung Pertamina Energy Tower. Kerugian negara mencapai Rp 348,69 miliar.
Putusan terhadap Luhur dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/2/2026). Majelis hakim menyatakan Luhur telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar hakim.
Selain hukuman penjara 1,5 tahun, Luhur dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan.
Perbuatan Luhur bersama-sama dengan Vice President Asset Management Pertamina periode 2010-2014 Gathot Harsono dan General Support Manager Pertamina periode 2011-2014 Hermawan dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 348,69 miliar dan memperkaya korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Luhur Budi Djatmiko dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 750 juta. Ia juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 348,6 miliar.
Menurut majelis hakim, vonis yang dijatuhkan itu sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Luhur.
Keadaan yang memberatkan, tindak pidana korupsi termasuk tindak pidana berat yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menghambat upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan pemerintah.
Adapun keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana, terdakwa telah mengabdi kepada negara dalam waktu yang cukup lama serta telah berusia 70 tahun yang termasuk usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa.
Sangat beralasan secara hukum PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Sinar Kasih Perkasa harus ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Terkait tuntutan agar Luhur membayar uang pengganti, majelis hakim berpendapat hal itu lebih tepat menjadi tanggung jawab dari pihak korporasi. Sebab, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan adanya keuntungan yang diterima oleh Luhur dari pengadaan lahan gedung baru Pertamina tersebut.
“Sehingga sangat beralasan terhadap terdakwa tidak dapat dikenakan pembayaran uang pengganti,” ujar hakim.
Tak hanya itu, semua pembayaran atas pengadaan lahan pembangunan gedung baru Pertamina sudah diterima oleh PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Sinar Kasih Perkasa. Meski demikian, kedua perusahaan tidak mampu menyerahkan seluruh lahan yang sudah dibeli dalam kondisi free and clear pada PT Pertamina (Persero).
“Dengan demikian sangat beralasan secara hukum PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Sinar Kasih Perkasa harus ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo,” ujar hakim.
Berdasarkan uraian majelis hakim, proyek pengadaan lahan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) berawal dari ambisi jajaran direksi PT Pertamina (Persero) pada 2012. Proyek ini dirancang sebagai milestone sekaligus simbol transformasi perusahaan dalam mengejar predikat entitas bisnis kelas dunia.
Saat itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan memerintahkan Gathot Harsono untuk membangun gedung Pertamina Energy Tower, yang rencananya akan diresmikan ketika memperingati hari ulang tahun Pertamina.
Selanjutnya pada 5 November 2012, Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,07 triliun. Namun, pengajuan RKAP ini tidak didukung kajian investasi dari Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR).
Kemudian pada 27 November 2012, Luhur mengusulkan kajian investasi tersebut kepada Direksi Pertamina. Bersama dengan Gathot dan Hermawan, Luhur mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma alias sekadar basa-basi.
Kajian itu dilakukan dengan bobot penilaian yang tidak sesuai dengan kondisi nyata dan dibuat backdate (penanggalan mundur).
Luhur juga disebut menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum dengan luas sekitar 4,8 hektar sebagai lokasi pembangunan kantor baru Pertamina. Bahkan, ia mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan kondisi seolah-olah free and clear. Rekomendasi harga dalam arahan tersebut yakni Rp 35,5 juta per meter persegi.
"Yang selanjutnya disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi serta mengarahkan agar laporan akhir dari pihak Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartono & Rekan dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013, padahal laporan akhir KJPP FAST sebenarnya diterima 26 September 2013," ujar hakim.
Tak hanya itu, Luhur juga menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa. Kondisi lahan Lot 11A dan 19 itu tidak dalam kondisi free and clear. Luhur juga menandatangani PPJB untuk lahan Lot 9 dan 10 dengan pihak PT Bakrie Swasakti Utama, yang juga kondisi lahan tidak dalam bebas dan bersih.
Sementara itu berdasarkan fakta persidangan, lahan pada Lot 9 dan Lot 10 hanya dihargai Rp 20 juta per meter persegi, sedangkan Lot 11A dihargai antara Rp 14 juta hingga Rp 17 juta per meter persegi. Pada akhirnya Pertamina pun membayar total Rp 1,68 triliun untuk lahan tersebut.
"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko menyetujui tagihan pembayaran lahan yang melebihi nilai wajar tanah ke PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 1,68 triliun,” kata hakim.
Padahal, di lahan tersebut masih terdapat hunian dan terdiri dari jalan-jalan umum seperti jalan Haji Cokong, gang kecil, bahkan terdapat satu unit masjid yang belum dibebaskan serta aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 3.229 meter persegi.
Menurut majelis hakim, meskipun Pertamina sudah melakukan pembayaran, pembangunan tak kunjung bisa dimulai. Sebab, di lahan tersebut masih terdapat tanah hunian milik warga dan jalan-jalan publik yang membelah area Lot 19 dan Lot 11A.
Luhur juga disebut telah mengetahui status lahan yang belum beres sejak awal, tetapi perjanjian pendahuluan jual beli tetap ditandatanganinya.
“Menimbang bahwa setelah dilakukan pembayaran atas 48.279 meter persegi lahan Rasuna Epicentrum tersebut, PT Pertamina tidak dapat melaksanakan pembangunan atas lahan tersebut karena lahan tersebut tidak menjadi satu hamparan. Terdapat enklave, ada tanah milik Pemprov DKI Jakarta di dalam lahan yang sudah dibayarkan oleh PT Pertamina. Dan terhadap tanah di Jalan Haji Cokong dan tanah wakaf Masjid Jami Al-Awwabien yang sampai saat ini masih belum bisa dibebaskan oleh pihak Bakrie,” kata hakim.
Akibat perbuatan terdakwa itu negara disebut merugi hingga mencapai Rp 348,69 miliar karena membeli lahan yang melebihi nilai wajar tanah.
Terhadap putusan majelis hakim itu, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.





