MAKASSAR, KOMPAS.TV – Jajaran Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan dua perwira Polri yang bertugas di Polres Toraja Utara dan diduga terlibat kasus narkoba.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi menyampaikan hal itu di Makassar, Selasa (24/2/2026).
"Masih ditahan. Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal (Pengamanan Internal)," kata Zulham, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Dua Perwira Polres Toraja Utara Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi
Zulham menyampaikan hal itu merespons beredarnya surat perintah Kapolda Sulsel yang menyebut dua perwira Polri tersebut dibebaskan dari sanksi penempatan khusus (patsus).
Menurutnya, surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar tersebut bukan membebaskan terperiksa AKP EA selaku Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, melainkan bagian dari mekanisme penanganan internal melalui aturan patsus.
Ia menjelaskan, pada tahap awal Paminal Polda Sulsel berwenang mengamankan selama dua hari, selanjutnya dapat diperpanjang hingga tiga hari, sehingga total masa pengamanan maksimal lima hari.
"Kalau ada (dugaan pelanggaran) kode etik maka kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal itu 30 hari (pengamanan) kalau ada kode etiknya, kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal 30 hari," jelas Kombes Zulham.
Adapun surat perintah Kapolda Sulsel yang beredar berisi dua poin. Pertama, melepaskan pengamanan terhadap AKP AE, jabatan Ps Kasatresnakoba, Kesatuan Polres Kabupaten Toraja Utara.
Kedua, terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provost Polda Sulsel sejak tanggal 18 hingga 23 Februari 2026, selanjutnya terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- polres toraja utara
- polda sulawesi selatan
- polda sulsel
- narkoba
- patsus
- perwira polri





