Izin Operasi Tambang Rakyat di NTB Terkendala Teknis Reklamasi Pascatambang

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru mengeluarkan satu izin pertambangan rakyat (IPR) dari 16 pengusulan yang masuk. Lokasi pertambangan rakyat yang sudah berizin berada di Selanong, Bukit Mas Bangket, Sumbawa. 

Plh Sekretaris Dinas NTB Lalu Moh Faozal menjelaskan meskipun terdapat 16 usulan IPR yang masuk, hingga saat ini, baru satu lokasi yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Selanong, Bukit Mas Bangket. 

"Itu pun masih menyisakan kendala teknis terkait reklamasi pasca tambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang," jelas Faozal dikutip dari keterangan resminya, Selasa (24/2/2026). 

Faozal menjelaskan hambatan utama yang diidentifikasi adalah adanya perbedaan interpretasi aturan atau tiga mazhab antara sektor ESDM, Lingkungan Hidup (LHK), dan Koperasi. Ketidaksinkronan ini dinilai rentan menimbulkan celah hukum.

"Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi siswa aparat penegak hukum [APH] di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Itulah mengapa Kepolisian dan Kejaksaan dihadirkan untuk mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel," jelas Faozal.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov NTB merumuskan strategi legalisasi yang transparan, mendorong sinergi lintas sektor (pusat-daerah-APH), serta menyusun rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan.

Baca Juga

  • Pemprov Riau Tetapkan 30 Blok Pertambangan Rakyat di Kuansing, Ini Luasnya
  • Izin Pertambangan Rakyat Disebut untuk Mendukung Lingkungan Berkelanjutan
  • Kementerian ESDM: Pertambangan Rakyat Wajib Miliki Izin dan Lengkapi Dokumen

Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat pembahasan Perda Inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan. Menariknya, komitmen NTB dalam menata IPR telah menarik perhatian nasional, terbukti dengan kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

"Masyarakat sudah menunggu. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang mensejahterakan rakyat," jelas Faozal. 

Faozal menjelaskan urgensi percepatan IPR sebagai solusi atas maraknya tambang ilegal dan menjadi solusi atas anjloknya pendapatan daerah karena pemangkasan transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketika Suara Menjadi Sengketa: Gili Trawangan, Migrasi, dan Multikulturalisme
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Optimisme Pasar Dorong Pengembangan Lanjutan Hunian Elite di Karawang
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Klasemen Liga Inggris Pekan ke-27: Posisi Tiga Besar dan Tiga Terbawah tak Bergeser
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Pemprov Sumsel siapkan langkah jangka pendek tekan inflasi jelang HBKN
• 5 menit laluantaranews.com
thumb
Bos Buruh Usul Skema Pemberian BHR Ojol: 75% dari Pendapatan
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.