jpnn.com - Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen, berdampak meningkatnya jumlah suara rakyat yang terbuang dan menurunnya proporsionalitas hasil pemilu.
"Jika parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dinaikkan, dampaknya adalah meningkatnya jumlah suara terbuang, menurunnya proporsionalitas hasil pemilu," kata Titi kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
BACA JUGA: Agrinas Mau Impor 105 Ribu Mobil India untuk Kopdes Merah Putih, Dasco: Tunda Dulu
Titi menyebutkan kenaikan ambang batas parlemen juga berpengaruh pada representasi politik yang menyempit hingga legitimasi demokrasi tidak mencapai angka indeks yang diinginkan.
"(Menyebabkan) menyempitnya kanal representasi politik. Hal ini berpotensi menurunkan legitimasi demokrasi," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Tampang Bos Tambang di Kaltim yang Merusak Rumah Transmigran, Negara Rugi Rp 500 M
Dia merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa sistem pemilu tidak diperkenankan menghasilkan disproportionality atau ketidakseimbangan yang berlebihan yang dapat menimbulkan kondisi pemborosan suara pemilih.
Menurut Titi, parliamentary threshold yang terlalu tinggi justru pasti akan memperbesar jumlah suara tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
BACA JUGA: 3 Polisi di Donggala Ini Dipecat, Pernyataan Kompol Sulardi, Tegas!
"Dengan demikian, urgensi kenaikan ke 7 persen menjadi tidak ada dan tidak beralasan serta justru bertentangan dengan prinsip perlindungan suara pemilih," katanya.
Keputusan tersebut menurut dia memberikan perspektif terkait representasi dan efektivitas sistem terhadap ambang batas parlemen. Dalam perspektif itu, angka 5 persen maupun 7 persen mempunyai konsekuensi rendahnya perolehan suara.
Dalam perspektif putusan 116/PUU-XXI/2024, katanya, persoalan utama bukan semata angka, melainkan dampak terhadap representasi dan efektivitas sistem.
"Ambang batas parlemen, baik 5 persen maupun 7 persen, tetap memiliki konsekuensi eksklusi suara pemilih. Semakin tinggi threshold, semakin besar potensi suara terbuang (wasted votes)," tuturnya.
Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elite Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2024.
Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu.
Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



