Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menunda sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Selasa 3 Maret 2026. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.
Editor: Redaktur TVRINews
Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar





