Penguatan Tata Kelola Kawasan Hutan dan Penegakan Hukum di Tingkat Tapak Jadi Prioritas

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kawasan hutan serta pengawasan dan penegakan hukum di tingkat tapak sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan hutan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Webinar “Menyoal Tata Kelola Kawasan Hutan: Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum di Tingkat Tapak”, yang diselenggarakan oleh Yayasan Sarana Wana Jaya, di Jakarta, 24 Februari 2026.

Dalam paparannya, Wamenhut menekankan bahwa sektor kehutanan merupakan pilar pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekologis sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Kejagung Obok-obok Kantor Kemenhut, Pulang-pulang Bawa Berkas 1 Boks Kontainer: Lanjutkan Kasus Nikel?

“Kehutanan Indonesia akan selalu menjadi tumpuan penggerak, mulai dari penyedia barang dan jasa lingkungan, penjaga hidrologis, penyangga kehidupan, penyedia pangan dan energi, penyerap tenaga kerja hingga berbagai manfaat ekologis, sosial dan ekonomi lainnya," ujar Wamenhut.

Ia juga mengingatkan bahwa bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah merupakan sinyal kuat adanya kelemahan tata kelola hutan di tingkat tapak.

“Bencana banjir dan longsor yang terjadi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan daerah lainnya menjadi ‘alarm kuat’ bahwa terdapat kelemahan tata kelola hutan, perlindungan hutan dan penegakan hukum di tingkat tapak.” tuturnya.

BACA JUGA:Kemenhut Audit 24 Izin HPH dan HTI Terkait Dugaan Pembalakan Liar Penyebab Banjir di Sumatera

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Kehutanan mendorong integrasi pengelolaan hutan berbasis lanskap ekosistem, penguatan kebijakan Satu Peta, serta pembentukan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan di tingkat provinsi guna memperkuat koordinasi pusat dan daerah.

Selain itu, penguatan penegakan hukum kehutanan menjadi perhatian utama mengingat keterbatasan aparat di lapangan.

Saat ini, sekitar 4.800 polisi kehutanan (polhut) harus mengamankan lebih dari 125 juta hektare kawasan hutan dan konservasi.

"Kementerian Kehutanan akan memperkuat kelembagaan penegakan hukum kehutanan di tingkat tapak dengan mengusulkan pembentukan Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan Lahan di 24 wilayah dan penambahan personal polhut sebanyak 21 ribu dengan rasio pengamanan 1 : 5000 ha, serta memperkuat dukungan teknologi informasi dan drone untuk deteksi bukaan deforestasi untuk meningkatkan kehadiran negara dalam merespon kasus-kasus kehutanan di tingkat tapak dan pengendalian kebakaran hutan," terangnya.

BACA JUGA:Raja Juli Sebut Kayu Gelondongan Label ‘Kemenhut’ di Lampung Bukan Dibawa Banjir, tapi Akibat Kapal Kecelakaan di Mentawai

Wamenhut juga menekankan peran strategis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai garda terdepan pengelolaan hutan sekaligus penguatan pemberdayaan masyarakat dan perlindungan kawasan hutan.

“KPH adalah garda terdepan dalam mempertahankan hutan Indonesia.” imbuhnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Defisit Tembus Rp 20 Triliun, Cak Imin Sepakat Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan
• 20 jam lalueranasional.com
thumb
5 Arti Mimpi Makan Kurma, Benarkah Lambang Kesehatan dan Kemakmuran?
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Kekalahan dari Persib, Bikin Pemain Persita Pablo Ganet Sedih
• 4 jam lalubola.com
thumb
Polda Jabar Targetkan Pembangunan 30 Rumah Tidak Layak Huni Selama Ramadhan
• 12 jam laluokezone.com
thumb
10 Pekerjaan yang Rentan Tergantikan AI pada Tahun 2026
• 13 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.