Bisnis.com, JAKARTA — PT Delta Sukses Teknologi (DST) merespons wacana Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berencana melarang produk rokok elektrik atau vape karena dinilai menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.
Commercial and Corporate Director PT Delta Sukses Teknologi, Ira Octaviera mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan keamanan produk sekaligus mendukung industri rokok elektrik yang baru tumbuh di Tanah Air.
“Pada dasarnya kami mendukung penuh, mendukung penuh apapun yang regulator, apapun pemerintah tentukan berdasarkan regulasi yang akan diterapkan [pengetatan pengawasan],” ujar Ira dalam agenda Diskusi Industri Rokok Elektrik, Selasa (24/2/2026).
Kendati demikian, dia menambahkan, dukungan tersebut tetap mengedepankan proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan fakta. Industri, kata dia, membutuhkan kepastian bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui kajian yang objektif.
Pelaku usaha tidak akan menolak kebijakan selama prosesnya transparan dan didasarkan pada bukti yang kuat. Hal itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek pengawasan dan keberlangsungan industri.
“Kami berharap sepanjang semuanya dilakukan sesuai kajian, berdasarkan data, fakta, dan data fakta dan fact, kami pelaku usaha pasti akan mendukung,” katanya.
Di sisi lain, DST sebagai produsen vape menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan rokok elektrik sebagai media untuk konsumsi narkoba. Praktik tersebut dinilai mencederai industri dan merugikan masyarakat luas.
Menurut Ira, penggunaan perangkat vape untuk aktivitas ilegal bukanlah cerminan industri rokok elektrik yang patuh aturan. Dia menegaskan pelaku usaha resmi tidak pernah membenarkan penyalahgunaan produk untuk tindakan kriminal.
“Pada dasarnya kalau kami dari DST dan saya yakin pelaku industri yang lain, kita tidak membenarkan apapun media yang digunakan untuk menggunakan narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, DST mendukung langkah BNN dalam merumuskan kebijakan yang tepat bagi industri. Perusahaan juga berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, ekosistem industri, serta pemangku kepentingan di bidang kesehatan untuk memperkuat edukasi dan mencegah penyalahgunaan, tanpa harus mematikan industri yang legal dan patuh regulasi.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan. Untuk itu, pihaknya secara resmi merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Tanah Air.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).
Dari temuan BNN, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru.





