Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan stimulus ekonomi pada periode Angkutan Lebaran tidak akan merugikan maskapai penerbangan. Sebab, penetapan stimulus itu sudah memperhitungkan kepentingan industi tersebut.
Sehingga dia menegaskan, berbagai insentif yang diberikan kepada masyarakat pada periode tersbut merupakan kebijakan pemerintah dan bukan beban yang harus ditanggung oleh pihak maskapai.
"Yang pasti bahwa kebijakan itu adalah kebijakan pemerintah. Kita tidak mengganggu airlines," ujar Dudy di Jakarta, Selasa.
Dudy menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang skema yang tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha penerbangan.
Stimulus yang diberikan kepada maskapai antara lain, relaksasi pajak, serta penyesuaian sejumlah komponen biaya operasional seperti layanan kebandarudaraan dan bahan bakar pesawat (avtur).
Dengan skema tersebut, beban biaya tidak dibebankan kepada maskapai, melainkan ditopang melalui kebijakan fiskal dan dukungan pemerintah. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat yang membutuhkan tiket terjangkau saat mudik Lebaran dan keberlanjutan industri penerbangan nasional.
"Jadi pemerintah memberikan keringanan pajak, kemudian juga biaya untuk handling di airport dan juga avtur. Jadi itu semua itu adalah yang stimulus yang diberikan oleh pemerintah bukan oleh airlines," imbuhnya.
Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat pada periode mudik Lebaran 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan besaran stimulus nanti lebih besar dibandingkan stimulus pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di mana saat itu pemerintah hanya menanggung 6 persen PPN dan sisanya dibayar oleh konsumen. Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga menyebut aturan itu ditargetkan rampung pada Senin (9/2).
Selain tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan berbagai program diskon tiket transportasi hingga tarif jalan tol guna mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kebijakan ini mencakup potongan harga tiket pesawat, kereta api, angkutan laut, transportasi darat, hingga tarif jalan tol. Kebijakan diskon lintas moda sebelumnya diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. (Ant)





