JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana permohonan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini, Selasa (24/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Tim kuasa hukum eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, seluruh tim akan hadir dalam sidang perdana hari ini.
“Hadir. Tim full hadir,” kata Mellisa saat dihubungi wartawan pada Selasa pagi.
Meski demikian, dia belum memastikan apakah Yaqut akan hadir dalam sidang perdana hari ini.
Sebelumnya, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026).
Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Larangan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.
Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang