Polisi mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dengan total berat 100 kilogram di sebuah gudang di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Barang haram itu disimpan dalam cangkang keong oleh pelaku berinisial RPA (27).
"Jadi sabu yang sudah dikemas dimasukkan ke dalam tutut, ke dalam keong, dan kemudian dijual dengan cara ditempelkan di satu lokasi," kata Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2).
Modus tersebut dilakukan dengan cara meletakkan keong berisi sabu di lokasi tertentu yang telah diberi tanda.
“Orang akan menyangka bahwa itu adalah sampah,” ujarnya menjelaskan teknik kamuflase pelaku.
Polisi menyebut pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar tiga bulan.
“Ini sudah beroperasi kurang lebih tiga bulan dan keuntungannya kurang lebih Rp 6 juta dari setiap penjualan,” tambah Kapolres.
Petugas menyita sejumlah cangkang keong berisi sabu serta paket sabu siap edar sebagai barang bukti.





